Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 23:15 WIB | Senin, 14 Oktober 2013

SBY: Siapapun Tidak Perlu Izin Presiden Untuk Diperiksa KPK

Kantor MK. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memanggil siapapun di negeri ini, termasuk Hakim Konstitusi  untuk dimintai keterangan penyidikan atau penyelidikan, maka tidak diperlukan izin dari Presiden.

“Saya cek, baik kepada Mensesneg, Seskab maupun Sespri, surat itu (permohonan izin, red) belum ada, belum saya terima. Saya hanya mendengar dari media dan apa yang berlangsung atau berlaku selama ini, jika KPK ingin memanggil siapapun di negeri ini, tidak diperlukan izin Presiden,” tegas Presiden SBY dalam konperensi pers di Istana Merdeka, pada Jumat (11/10) malam yang lalu di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden SBY menanggapi pertanyaan sejumlah pihak mengenai diperlukan tidaknya izin Presiden dalam pemeriksaan Hakim Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut SBY, pernah Kepolisian dan Kejaksaan ketika akan memanggil dan memeriksa seseorang, pejabat negara, atau pejabat pemerintahan, misalnya: menteri, gubernur, bupati atau walikota, maka itu harus mendapatkan izin Presiden. Tetapi, sekarang itupun tidak diperlukan lagi.

“Oleh karena itu, karena itu yang berlaku maka izin dari saya manakala KPK memanggil hakim konstitusi dari Mahkamah Konstitusi itu juga tidak diperlukan,” kata Presiden SBY sembari berjanji ia akan  membaca terlebih dahulu isi surat izin itu dan akan segera direspons dengan tepat.

Dua Hakim MK

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar membenarkan adanya pangilan dari KPK terhadap dua hakim konstitusi, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Ibu Maria dan hakim konstitusi juga dipangil sebagai saksi. Saya tahunya ada panggilan, tapi hanya meliat amplopnya dari KPK. Isinya saya tidak tahu," kata Janedjri M Gaffar di Gedung MK, pada Jumat (11/10) dini hari.

Menurut Janedri, ia telah melayangkan surat kepada Presiden SBY untuk mengizinkan pemeriksaan terhadap kedua hakim MK itu. “Kami masih masih menungu intruksi dari Presiden. Karena telah diatur UU lantaran pemangilan hakim konstitusi telah ada peruntukannya,” ungkap Janderi.

Sementara itu di waktu yang berbeda, Ketua KPK, Abraham Samad memastikan, pemanggilan Hakim MK Maria Farida tidak memerlukan prosedur khusus dan tidak dibutuhkan izin dari Presiden.

"Ah nggak perlu (izin presiden). Apa sih kelebihan hakim konstitusi? Dia punya imunitas? Tidak ada," ungkap Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri pertemuan bilateral antara delegasi Pemerintah RI dengan Delegasi Pemerintahan India di Istana Merdeka, pada Jumat (11/10).

Abraham Samad memastikan, pihaknya akan melakukan prosedur yang sama kepada hakim konstitusi. Menurut dia, KPK akan menggunakan upaya paksa jika hakim konstitusi tidak kunjung datang pemanggilan pemeriksaan. "Dia harus patuh, kita panggil. Kalau kita panggil tiga hingga empat kali tak datang, maka kita jemput paksa," kata dia menambahkan.

Dalam persoalan izin Presiden ini, Hakim MK, Maria Farida Indrati telah berkali-kali menyatakan dirinya menolak mendatangi kantor KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Akil Mochtar. Maria yang dalam beberapa perkara di MK satu panel dengan Akil ini berdalih, bahwa dirinya belum mendapatkan izin Presiden. (setkab)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home