SBY Tak Pernah Hentikan Kasus Munir
BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Mantan Sekretaris Kabinet Negara RI Sudi Silalahi mengatakan bahwa di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum atas meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib.
“Pada prinsipnya semua temuan TPF itu telah ditindak lanjuti, baik selama TPF bekerja maupun setelah TPF tersebut merampungkan tugasnya. Bahkan pihak Bareskrim Polri merasa mendapatkan ruang dan wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada siapapun, baik di dalam maupun di luar negeri,” kata Sudi di kediaman SBY, Puri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari Selasa (25/10).
Setelah TPF Munir merampungkan tugasnya, menurut Sudi proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memiliki kekuatan hukum atau inkrach.
“Terhadap rekomendasi TPF yang menyebut kemungkinan keterlibatan mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono, dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi dan para terdakwa yang telah dijatuhi hukuman serta barang bukti, waktu itu tidak diketemukan keterkaitan mantan kepala BIN itu,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Sudi juga membantah pemerintahan SBY pernah menghentikan proses penegakan hukum kasus Munir.
Sementara itu, mantan ketua TPF kasus Munir, Marsudhi Hanafi pun mengakui bahwa di era SBY tidak ditemukan keterlibatan Hendropriyono.
“Waktu itu, ingat, ada kata waktu itu. Kalau sekarang ada silakan saja, coba baca kalimatnya, waktu itu saat itu, kalau saat sekarang ada ya kenapa tidak,” kata Marsudhi Hanafi.
Marsudhi pun mempersilakan siapapun yang memiliki bukti keterlibatan Hendropriyono dalam kasus Munir diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Kalau sekarang ada ya beritahu begini, ya buka saja,” kata dia.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...