Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Reporter Satuharapan 10:18 WIB | Sabtu, 30 Maret 2019

Sebagian Batas Tarif Kelas Ekonomi Sesuai Keputusan Menhub No 72/2019

Ilustrasi. Pesawat Citilink Airbus A320 ketika mendarat untuk pertama kalinya di Bandara Sultan Iskandar Muda di Blangbintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada 29 Maret 2019.(Foto: Dok.satuharapan.com/Antara/Irwansyah Putra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menandatangani Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada 29 Maret 2019, terkait ditetapkannya Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Melalui KM Nomor 72 Tahun 2019 ini, Menhub menetapkan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Keputusan Menteri itu.

Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud, menurut Keputusan Menteri itu, belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggunan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U).

“Penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani, setelah mendapatkan persetujuan izin rute,” bunyi diktum Ketiga Keputusan Menhub itu.

Dalam Keputusan Menhub itu diatur juga bahwa tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi dengan ketentuan paling sedikit 35 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.

Menurut Keputusan Menhub itu, Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dalam memberlakukan tarif untuk penumpang pelayanan ekonomi harus memperhatikan masukan dari asosiasi pengguna jasa penerbangan; perlindungan konsumen; perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; melakukan publikasi, yaitu menyebarluaskan tarif yang diberlakukan melalui media cetak dan elektronika dan/atau memasang pada setiap tempat penjualan tiket pesawat udara.

“Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Keputusan Menteri itu, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum Keenam Keputusan Menteri ini.

Contoh Tarif

Dalam Lampiran Keputusan Menteri itu dicantum tarif batas atas dan tarif batas bawah dari angkutan niaga berjadwal, di antaranya (untuk pesawat dengan penumpang lebih dari 30 seats) yaitu:

    Ambon – Gorontalo Rp2.107.000 (batas atas), Rp737.000 (batas bawah);

    Ambon – Makassar Rp2.828.000 (batas atas), Rp990.000 (batas bawah);

    Balikpapan – Denpasar Rp2.374.000 (batas atas), Rp831.000 (batas bawah);

    Balikpapan – Makassar Rp1.516.000 (batas atas), Rp531.000 (batas bawah);

    Balikpapan – Surabaya Rp2.410.000 (batas atas), Rp844.000 (batas bawah);

    Banda Aceh – Batam Rp3.009.000 (batas atas), Rp1.053.000 (batas bawah);

    Banda Aceh – Medan Rp1.364.000 (batas atas), Rp477.000 (batas bawah);

    Banda Aceh – Pekanbaru Rp2.435.000 (batas atas), Rp852.000 (batas bawah);

    Bandung – Jakarta Rp420.000 (batas atas), Rp147.000 (batas bawah);

    Bandung – Denpasar Rp2.480.000 (batas atas), Rp868.000 (batas bawah);

    Bandung – Surabaya Rp1.965.000 (batas atas), Rp688.000 (batas bawah);

    Banjarmasin – Jakarta Rp2.591.000 (batas atas), Rp907.000 (batas bawah);

    Banjarmasin – Makassar Rp1.740.000 (batas atas), Rp609.000 (batas bawah);

    Banjarmasin – Surabaya Rp1.561.000 (batas atas), Rp546.000 (batas bawah);

    Batam – Jakarta Rp2.544.000 (batas atas), Rp890.000 (batas bawah);

    Batam – Padang Rp1.390.000 (batas atas), Rp487.000 (batas bawah);

    Bengkulu – Jakarta Rp1.757.000 (batas atas), Rp615.000 (batas bawah);

    Bengkulu – Palembang Rp1.061.000 (batas atas), Rp371.000 (batas bawah);

    Denpasar – Jakarta Rp2.692.000 (batas atas), Rp942.000 (batas bawah);

    Denpasar – Semarang Rp1.699.000 (batas atas), Rp595.000 (batas bawah);

    Jakarta – Padang Rp2.608.000 (batas atas), Rp913.000 (batas bawah);

    Jakarta – Pontianak Rp2.054.000 (batas atas), Rp719.000 (batas bawah);

    Jakarta – Surabaya Rp1.857.000 (batas atas), Rp650.000 (batas bawah); dan

    Makassar – Surabaya Rp2.310.000 (batas atas), Rp809.000 (batas bawah).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum Kedelapan Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan 29 Maret 2019 itu. (Kemenhub/setkab.go.id)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home