Sebelum Hapus Camat, Sekda Sarankan Hapus Wakil Camat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebelum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merealisasikaan wacananya menghapus jabatan camat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD), perlu banyak kajian yang harus dilakukan dalam waktu relatif panjang. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Saefullah seusai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (1/6) siang.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 pun jabatan camat masih masuk dalam struktur pemerintah daerah. Bila wacana gubernur untuk meghapus jabatan tersebut direalisasikan, pemerintah harus lebih dahulu mengubah atau merevisi undang-undang. Sebelumnya, Pemprov DKI pernah melakukan kebijakan serupa, yakni menghapus jabatan wakil lurah. Dari penghapusan jabatan wakil lurah, pemprov telah menghemat sekitar 267 jabatan.
Lebih lanjut, untuk kasus penghapusan camat, Saefullah merekomendasikan gubernur untuk terlebih dahulu menguji coba dengan menghapus jabatan wakil camat.
“Nanti kalau misalnya kebijakan itu direalisasikan, kita coba wakil camat dulu yang dikurangi. Dengan menghapus jabatan wakil camat kita udah menghemat 44 jabatan. Nanti akan kita uji coba terus. Tidak bisa serta merta menghapus jabatan camat,” kata Saefullah.
Sebelumnya, Ahok melontarkan pernyataan mencengangkan perihal perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Setelah mengumumkan akan kembali melakukan perombakan eselon II Juni mendatang, belakangan ini Ahok berencana ingin menghapus jabatan camat di Ibukota.
Rencana penghapusan camat ini dilakukan bersamaan dengan wacananya merampingkan pegawai yang akan dilakukan terhadap kurang lebih 1.500 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Namun demikian, rencana penghapusan camat ini tak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...