Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:21 WIB | Selasa, 28 Januari 2020

Segera Diberlakukan, Pelanggaran E-TLE bagi Pengendara Motor

Sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) bagi sepeda motor, akan segera diberlakukan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mulai 1 Februari 2020 mendatang. (Foto: tribratanews.polri.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) bagi sepeda motor akan segera diberlakukan pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Sistem tersebut akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020 mendatang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengungkapkan, pengemudi sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara, akan tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) dan akan ditindak.

“Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang e-TLE),” kata Yusuf, Senin (27/1).

Tak hanya penggunaan ponsel, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang tertangkap oleh kamera e-TLE. Tiga jenis pelanggaran tersebut, yakni tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah (melanggar traffic light), dan melanggar marka jalan.

Pelanggaran marka jalan yang sering kali dilakukan oleh para pengendara motor ialah berhenti melewati stop line.

“Tiga pelanggaran ini kita fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan,” kata Yusuf.

Untuk diketahui, sistem e-TLE untuk pengendara motor akan diberlakukan mulai 1 Februari 2020. Sebelum tilang e-TLE bagi sepeda motor diberlakukan, Ditlantas Polda Metro Jaya lebih dahulu menyosialisasikan sistem ETLE kepada masyarakat. (ntmcpolri.info)

 

 

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home