Sejumlah Anggota DPR Mulai Kembalikan Tunjangan Dewan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Miryam S Haryani, mengaku sudah menerima tunjangan bagi anggota DPR RI. Dia menyarankan fraksinya segera memberikan instruksi untuk mengembalikan tunjangan itu. Sebab, di tengah kelesuan ekonomi Indonesia saat ini, anggota dewan tidak layak menerima tunjangan sekecil apapun.
“Saya belum cek, tapi sepertinya ada yang masuk. Jumlahnya sekitar 12 juta rupiah, langsung dua bulan, September dan Oktober,” kata Miryam kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Selasa (20/10).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada instruksi dari Fraksi Partai Hanura untuk mengembalikan tunjangan tersebut. Namun, sebaiknya anggota dewan segera mengembalikan tunjangan tersebut.
“Kedepan, sebaiknya Fraksi Hanura membuat surat ke Setjen DPR RI untuk tidak menerima tunjangan,” kata Miryam.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon menyatakan, fraksinya akan segera menggelar rapat internal untuk membahas tunjangan bagi anggota dewan yang sudah cair.
“Kita akan rapatkan dulu di internal fraksi. Belum bisa diputuskan,” kata Nurdin.
Nasdem Buat Permohonan
Ditemui terpisah, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Johnny G Plate mengatakan, mengatakan fraksinya tengah membuat surat permohonan penolakan tunjangan yang akan ditujukan kepada pihak bank. Melalui surat tersebut, diharapkan bank akan menolak secara otomatis transfer tunjangan anggota DPR yang dikirimkan ke rekening anggota Fraksi NasDem.
"Surat auto rejection itu untuk menolak seandainya ada transfer tunjangan yang masuk ke rekening," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (19/10).
Menurut dia, saat ini ada kenaikan tunjangan anggota sebesar 5.715.000 rupiah yang dibayarkan setiap bulannya. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah tunjangan yang diterima setiap anggota Dewan sebelum ada kenaikan tersebut.
"Kita akan kembalikan terus sampai masa tugas anggota DPR berakhir," ujar dia.
Sudah Kembalikan
Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani memutuskan mengembalikan uang kenaikan tunjangan ke bagian keuangan Sekretariat Jenderal DPR. Dalam pengembaliannya, Arsul menyerahkan secara tunai.
"Saya kembalikan cash karena dia (Setjen DPR) minta cash dan surat tertulis. Saya kembalikan ke bendahara penerimaan," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (19/10).
Anggota Komisi Hukum DPR itu mengaku masih mengembalikan uang kenaikan tunjangan anggota dewan secara pribadi bukan melalui fraksi. Sebab, Fraksi PPP belum memberikan instruksi. "Saya masih sendiri. Saya belum cek teman-teman lain. Kita diminta kembalikan kalau bersama-sama repot gitu," kata Arsul.
Kenaikan tunjangan yang sudah cair sejak awal bulan Oktober 2015. Sekjen DPR, Winantuningtyastiti, menyampaikan anggaran yang dikembalikan masuk dalam Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Sehingga anggota dewan yang minta kenaikan tunjang itu dihentikan tidak akan ditransfer lagi.
Tunjangan yang dikembalikan itu akan masuk kembali ke kas negara. "Sesuai mekanisme itu anggarannya masih di KPPN jadi mudah saja namanya tidak diajukan," ucap Winantuningtyastiti.
Dia juga menyampaikan bahwa sudah banyak anggota yang berkoordinasi untuk menanyakan mekanisme pengembalian, namun memang belum sampai seluruh anggota mengembalikan.
Sementara itu, âªKepala Biro Humas DPR Djaka Dwi Winarto menyampaikan pengembalian bisa per fraksi atau perorangan. Secara teknis, yang penting kata Djaka harus ada surat keterangan siapa-siapa saja yang mengembalikan dan jumlah yang dikembalikan.
"Bisa saja mau dikumpulkan per fraksi untuk disampaikan dan dibukakan rekening. Intinya harus ada surat keterangan pengantar supaya kita jelas siapa saja anggota yang kembalikan dan jumlahnya berapa," tutur Djaka.
Sementara untuk ke depan, sesuai permintaan maka Setjen DPR tak akan memberikan kenaikan tunjangan tersebut. "Selisihnya tidak akan kita berikan. Kita menggunakan besaran tunjangan yang lama kalau sudah ada surat," kata dia.
Jumlah tunjangan anggota dewan sebelumnya hanya sebesar 25.860.000 rupiah, namun pascakenaikan nominalnya naik menjadi 32.584.000 rupiah. Dengan kata lain ada kenaikan sebesar 6.724.000 rupiah. Dipotong pajak sebesar 1.008.600 rupiah, jumlah yang dikembalikan oleh anggota dewan menjadi sebesar 5.715.400 rupiah.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...