Sejumlah Suku Dinas Kepulauan Seribu akan Dihapus
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menjelang perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016, Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan perampingan struktur pemerintahan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Perampingan ini untuk efektivitas dan penguatan struktur yang menjadi prioritas wilayah.
Dalam rapat bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat bersama perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Balai Kota DKI, Kamis (13/8), diusulkan beberapa suku dinas yang strukturnya dihapus.
Struktur yang diusulkan akan dihapus oleh Pemkab Kepulauan Seribu di antaranya ialah Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD), Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, serta Suku Dinas Kebersihan.
Usulan perampingan ini menurut Djarot masih kurang maksimal. Masih ada beberapa suku dinas yang harus dihapus strukturnya.
"Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dikcapil ini perlu dihapus. Gabungkan saja dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Red). Lalu Suku Dinas Pemadam Kebakaran, gabungkan saja dengan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Red). Satpol PP juga gabungkan saja dengam Kesbanglinmas, lalu Suku Dinas Perdagangan dan Prindustrian" ujar Djarot.
Saat ini, jumlah pegawai di Kepulauan Seribu mencapai lebih dari 700 jiwa. Namun, banyak pegawai dinas yang fungsinya dapat digabungkan dengan pegawai administratif di lingkup kecamatan atau kelurahan.
Dengan adanya perampingan ini, disinyalir pemerintah dapat menghemat anggaran belanja pegawai hingga Rp 19,4 miliar.
“Nanti pegawai Kepulauan Seribu yang terdampak perampingan itu akan digeser ke darat. Ini dilakukan karena pegawai jumlahnya 700. Dari 700 itu stafnya 500 dan pejabatnya 200. Kan nggak efektif. Masak satu orang punya ana buah dua," kata Djarot kepada satuharapan.com.
Selain perampingan struktur, Djarot juga menginstruksikan Pemkab Kepulauan Seribu untuk memperkuat beberapa dinas prioritas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Perampingan akan mulai diimplementasikan pada APBDP 2015 dan akan diatur dalam peraturan guberbnur (Pergub) untuk APBDP 2015.
Namun dalam APBDP 2015, pemerintah belum menyasar semua target perampingan. Keseluruhan struktur yang akan terdampak perampingan rencananya dilaksanakan pada 2016 dan diatur dalam peraturan daerah (Perda) penyempurnaan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...