Sejumlah Warga dan Wartawan Terpaksa Golput
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah warga dan wartawan yang berada di kawasan TPS 25, 26, dan 27, Jakarta, terpaksa menjadi golongan putih (golput) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, yang diselenggarakan hari ini (9/4).
Sebab, warga dan wartawan tersebut tidak mengantongi formulir A5, sebagai syarat seseorang untuk pindah daerah pemilihan.
"Mereka tidak memiliki Formulir A5, yakni surat pindah dari domisili sebelumnya. Mereka harus terlebih dulu mengurus formulir A5 tersebut. Baru, setelah pukul 12.00 kita dapat memprosesnya," ucap Bambang, Ketua Rukun Warga (RW) 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Pendapat senada diucapkan oleh Agung, Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 26, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, ia mengatakan, "Pindah daerah pemilihan harus bawa Formulir A5, jika tidak membawa itu, dan hanya membawa undangan C6 atau bahkan Kartu Tanda Penduduk, kami tidak bisa memprosesnya."
Sementara itu, salah satu warga yang tidak dapat menyampaikan hak suaranya, mengatakan, "Kemarin saya membaca di salah satu surat kabar nasional, di sana diberitakan cukup membawa KTP untuk memilih. Tapi, ternyata ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak tersosialisasikan dengan baik."
Editor : Bayu Probo
Budi Pramono, Jenderal TNI AD Raih MURI Gelar Akademik Terba...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jenderal bintang dua TNI Angkatan Darat Mayjen TNI Budi Pramono berhasil ...