Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:34 WIB | Rabu, 09 April 2014

Sejumlah Warga dan Wartawan Terpaksa Golput

Kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Disini terpada tiga Tempat Pemungutan Suara, salah satunya mencantumkan nama Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, ke dalam DPT. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sejumlah warga dan wartawan yang berada di kawasan TPS 25, 26, dan 27, Jakarta, terpaksa menjadi golongan putih (golput) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, yang diselenggarakan hari ini (9/4).

Sebab, warga dan wartawan tersebut tidak mengantongi formulir A5, sebagai syarat seseorang untuk pindah daerah pemilihan.

"Mereka tidak memiliki Formulir A5, yakni surat pindah dari domisili sebelumnya.  Mereka harus terlebih dulu mengurus formulir A5 tersebut. Baru, setelah pukul 12.00 kita dapat memprosesnya," ucap Bambang, Ketua Rukun Warga (RW) 05, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Pendapat senada diucapkan oleh Agung, Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) 26, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, ia mengatakan, "Pindah daerah pemilihan harus bawa Formulir A5, jika tidak membawa itu, dan hanya membawa undangan C6 atau bahkan Kartu Tanda Penduduk, kami tidak bisa memprosesnya."

Sementara itu, salah satu warga yang tidak dapat menyampaikan hak suaranya, mengatakan, "Kemarin saya membaca di salah satu surat kabar nasional, di sana diberitakan cukup membawa KTP untuk memilih. Tapi, ternyata ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak tersosialisasikan dengan baik."

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home