Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 10:09 WIB | Senin, 07 Januari 2019

Sekjen Kemenkes: Pelayanan Kesehatan Pasien JKN Tetap Berjalan

Ilustrasi. Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi, menegaskan agar masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerja sama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa. (Foto: depkes.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi, menyatakan agar masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional, tidak perlu resah dengan informasi tentang terhentinya kerja sama BPJS Kesehatan dengan beberapa rumah sakit. Masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.

''Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa,'' katanya, di Jakarta Jumat (4/1), seperti dilansir situs resmi depkes.go.id.

Oscar menyatakan, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama. Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2019.

Dalam surat tersebut mengharapkan semua rumah sakit yang sebelumnya menghentikan pelayanan terkait BPJS Kesehatan, sudah mulai lagi melakukan pelayanan pada pasien JKN.

''Dengan rekomendasi tersebut, semua RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa terkecuali tetap bisa melakukan pelayanan,” kata Oscar.

Sebelumnya sempat diberitakan beberapa rumah sakit di Tanah Air sudah tidak lagi menerima pasien JKN terkait dengan peraturan baru dari Kemenkes. Meski begitu, BPJS Kesehatan menepis hal tersebut disebabkan adanya defisit anggaran melainkan penyeleksian akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home