Sekjen PBB Desak Indonesia Hentikan Eksekusi
JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, Kamis (28/07), memohon pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi terdakwa narkoba dan mendesak presiden untuk menyatakan moratorium terhadap penggunaan hukuman mati.
Ban mengingatkan bahwa berdasarkan hukum internasional, hukuman mati harus digunakan untuk kejahatan paling serius dan menyatakan bahwa “kejahatan terkait narkoba secara umum tidak masuk dalam kategori tersebut.”
Permohonan itu disampaikan saat pemerintah Indonesia menyiapkan eksekusi dengan regu tembak terhadap 14 terpidana mati narkoba, termasuk dari warga asing dari Nigeria, Pakistan, India dan Zimbabwe.
Indonesia menolak permohonan internasional untuk menghentikan eksekusi tersebut.
Ban menyampaikan permohonan kepada “pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi yang akan dilakukan terhadap sejumlah tahanan yang terlibat dalam kejahatan terkait narkoba,” ungkap pernyataan dari juru bicaranya.
Kepala PBB tersebut “mendesak Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan pernyataan moratorium terhadap penggunaan hukuman mati di Indonesia dan upaya penghapusannya.”
Sementara itu, empat terpidana mati telah dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 00.46 WIB.
Keempatnya adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria). (AFP/Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...