Sekum PGI: Pernikahan Sejenis Seharusnya Bisa Diakomodasi Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Gomar Gultom, mengklarifikasi pernyataannya yang dilansir oleh kantor berita Antara, yang seolah-olah dirinya mengatakan bahwa gereja-gereja di Indonesia "tidak AKAN mengakui" perkawinan sejenis.
Menurut Gomar Gultom lewat akun Facebooknya, hari ini (11/7), yang ia katakan adalah "Realitasnya kini, gereja-gereja di Indonesia mengakui perkawinan sebagai antara perempuan dan lelaki, dan tidak mengakui perkawinan sejenis".
"Saya tak pernah mengatakan "tidak AKAN mengakui". Saya hanya mengangkat realitas kekinian," tulis Gomar Gultom yang mendapat komentar cukup banyak dari sahabat Facebooknya.
Gomar menambahkan, dalam wawancara dengan Antara tersebut, ia berkali-kali menekankan bahwa pilihan untuk melakukan pernikahan sejenis harus bisa diakomodir oleh negara sebagai sebuah peristiwa sipil.
"Dan mereka yang berkomitmen untuk membangun cinta kasih dengan sesamanya melalui pernikahan (hetero atau homo) harus dilayani dan dilindungi oleh negara melalui perangkat hukum yang adil dan tidak diskriminatif," tutur dia.
"Sayangnya, dalam tata hukum kita, pencatatan perkawinan sipil oleh negara hanya dilayani jika sudah melalui perkawinan oleh lembaga agama. Ini repotnya," lanjut dia,
Selanjutnya, Gomar mengatakan bahwa umat Kristiani dan seluruh komponen bangsa boleh saja tidak setuju dengan perkawinan sejenis. Lebih jauh, menurut dia, gereja berhak menolak mengakui dan melayani perkawinan sejenis.
"Tetapi saya mengajak kita semua untuk tidak melakukan perlakuan diskriminatif dan, apalagi, stigma terhadap fenomena perkawinan sejenis ini. Ini adalah salah satu pilihan hidup," tutur dia.
Sebelumnya, Antara melansir pendapat Gomar Gultom yang antara lain mengatakan bahwa hukum gereja di Indonesia hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan. "Saya pikir gereja-gereja di seluruh dunia juga seperti itu," kata dia, seperti dikutip Antara.
Sementara itu, menurut Gomar, Amerika Serikat dan Belanda bisa melegalkan perkawinan sejenis karena di negara tersebut perkawinan merupakan ranah pencatatan sipil, berbeda dengan di Indonesia.
"Di Indonesia, catatan sipil mencatatkan perkawinan setelah perkawinan dilakukan di lembaga agama. Negara tidak mengakui perkawinan yang tidak dilakukan di lembaga agama," tuturnya.
"Namun, meskipun gereja tidak akan merestui dan melakukan perkawinan sejenis. Saya berpendapat para pelaku homoseksual tetap harus diakui sebagai manusia dan dilindungi hak-hak hidupnya oleh negara," katanya.
Kutipan terakhir inilah yang tampaknya ingin diklarifikasi Gomar. Bahwa realitasnya kini, gereja tidak merestui perkawinan sejenis. Namun, Gomar menekankan bahwa ia tidak pernah mengatakan, "gereja tidak AKAN merestui perkawinan sejenis."
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...