Selain Kamera Statis, Polda Jateng Gunakan E-TLE Mobile
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Polisi lalu lintas juga menggunakan kamera bergerak (mobile) dalam penerapan program tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement), selain kamera statis.
Dengan E-TLE Mobile ini, pelanggar lalu lintas di kawasan yang tidak terdapat kamera ETLE statis dapat ditilang jika melanggar.
Hal itu juga digunakan di wilayah Polda Jawa Tengah. Kompol Muhammad Adiel Aristo, Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah, mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile. Polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan kamera 'handphone' yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.
"Mekanismenya seperti ini, ketika personel petugas Polantas sedang berpatroli berboncengan dengan sepeda motor, petugas yang di belakang melakukan hunting pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan alat khusus mobile go-sigap ini," katanya.
"Secara otomatis foto atau gambar tersebut langsung terkirim ke back office atau admin yang berada di kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah," katanya.
Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan E-TLE Mobile, melalui aplikasi Go-Sigap ini termasuk pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, tidak ada kaca spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai aturan.
Dengan mekanisme E-TLE mobile, polisi dan pelanggar tak perlu bertemu langsung untuk menyelesaikan tilangnya, dan semua dapat diselesaikan secara online.
Setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, dan nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut.
Pelanggar juga dapat melakukan tanya-jawab, dan juga dapat menyelesaikan tilang tersebut tanpa harus datang ke kantor polisi. Juga dapat meminta layanan penyelesaian tilang secara online, kemudian mengirimkan (foto) KTP, SIM, dan STNK kendaraan.
“Petugas yang ada di admin atau back office akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA-nya,” katanya.
Pelanggar yang sudah mendapatkan nomor BRIVA untuk melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.
"Dari awal ter-capture sampai dengan penyelesaian pelanggaran tilangnya, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas lalu lintas di lapangan," kata Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng.
Polda Jawa Tengah mengatakan, program E-TLE Mobile ini sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab kecelakaan lalu lintas bermuara dari pelanggaran lalu lintas.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...