Loading...
RELIGI
Penulis: Sabar Subekti 14:54 WIB | Senin, 06 September 2021

Sembilan Jadi Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go. (Foto: Humas Polri)

PONTIANAK, SATUHARAPAN.COIM-Polisi menangkap dan menetapkan Sembilan orang sebagai terasangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Kalimantan Barat. “Kita sudah tetapkan Sembilan orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, sebagaimana keterangan tertulis Polri, hari Senin (6/9).

Masjid Ahmadiyah dan bangunan di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat dirusak dan dibakar oleh ratusan orang pada hari Jumat (3/9).

Donny mengatakan kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

Ada dua orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, tiga di antara mereka berstatus sebagai saksi.

“Malamnya ada tambahan dua lagi yang ditangkap, jadi yang diamakan semuanya 12 orang. Namun hanya Sembilan yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” kata Donny.

Namun “ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di dekat masjid.

Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid, sdengkan mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home