Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:29 WIB | Jumat, 30 Desember 2016

Sembilan Kelompok Masyarakat Adat Terima Hutan Adat

Presiden Joko Widodo (kanan) menerima sematan Kain Ulos khas Batak dari perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pandumaan Sipituhuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut usai acara Pencanangan Pengakuan Hutan Adat Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada sembilan MHA dengan total luas 13.100 Hektare untuk 5.700 Kepala Keluarga. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah memberikan pengakuan Hutan Adat kepada sembilan kelompok masyarakat adat dengan luas 13.100 hektar.

"Proses pengakuan hutan adat terus berlanjut, dan ini adalah awal karena memang cukup banyak masyarakat hukum adat kita yang tersebar di seluruh tanah air Indonesia," kata Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat pencanangan pengakuan Hutan Adat 2016 di Istana Negara, Jakarta, hari Jumat (30/12).

Untuk melanjutkan verifikasi kepada hutan adat serta penjagaan lingkungan, Presiden telah meminta kementerian terkait untuk melakukan langkah-langkah secara sistematis.

Pemerintah akan terus menseleksi daftar hutan yang akan dijadikan hutan adat dari total 12,7 juta.

Jokowi mengatakan pengakuan hutan adat bukan hanya untuk memenuhi hak tradisional masyarakat berdasarkan UUD 1945, namun mengakui nilai-nilai asli dan jati diri bangsa Indonesia.

Kepala Negara mengatakan agar masyarakat jangan melupakam kearifan lokal yang terdapat di masyarakat adat ditengah arus budaya global dan kompetisi internasional.

"Kita semua mengetahui bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni, harmoni hidup manusia dengan alam," kata Jokowi.

Presiden menjelaskan penjagaan kearifan lokal berguna untuk menjaga keanekaragaman hayati serta budaya bangsa Indonesia.

Dalam acara tersebut Presiden Jokowi menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Hutan Adat kepada 9 Komunitas Masyarakat Hukum Adat.

Hutan adat yang ditetapkan kepada sembilan kelompok masyarakat adat tersebut yaitu 313,99 Ha Hutan Adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, 130 Ha Hutan Adat Marga Serampas di Kabupaten Merangin, 6.212 Ha Hutan Adat Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara dan 486 Ha Hutan Adat Kasepuhan Karang di Kabupaten Lebak.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelanggang di Kabupaten Kerinci seluas 39,04 Ha, Hutan Adat Bukit Tinggai di Kabupaten Kerinci seluas 41,27 Ha, Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam di Kabupaten Kerinci seluas 276 Ha.

Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan di Kabupaten Kerinci seluas 452 Ha dan Hutan Adat Tombak Haminjon di Kabupaten Humbang Hasudutan seluas 5.172 Ha.

Beberapa pejabat pemerintah yang hadir antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home