Seminar Tentang Pemilukada dalam Konteks Otonomi Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemilihan kepala daerah dan wakilnya secara langsung dipilih rakyat telah menjadi bagian dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis“.
Sebagaimana hal tersebut juga diatur dalam Undang Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pilihan yang tepat dalam mengelola masa transisi Indonesia dari era otoritarian ke era demokratisasi. Pemilihan kepala daerah juga semakin berkualitas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kesertaan calon perseorangan merupakan suatu keniscayaan yang mana putusan tersebut diperkuat dengan keluarnya UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004.
Namun permasalahan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) masih banyak masalah. Hal ini dibahas pada seminar Pemilu Kepala Daerah dalam Konteks Otonomi Daerah bersama dengan Komite Pemantauan Pelaksana Otonomi Daerah (KPPOD) dan lembaga-lembaga lainnya di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (8/11).
Menurut pembicara seminar, Titi Anggraini ada lima masalah dalam Pemilukada, diantaranya masalah hukum yang masih ada kesimpangsiuran, kedua masalah sistem pemilihan dan metode pencalonan, ketiga ketidaksiapan penyelenggaraan dari kematangan kandidat maupun akseptabilitas pemilih, keempat masalah penegakan hukum dan penanganan pelanggaran dan kelima masalah pemborosan anggaran karena penyelenggaraan Pemilukada.
Khusus masalah pemborosan anggaran, menurut Titi, dalam pemilu nasional akan dipilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif di tingkat pusat secara serentak. Sedangkan untuk Pilkada, pemilihan wali kota, bupati, gubernur, serta calon legislatif di tingkat provinsi dilakukan secara serentak pula.
Seminar dihadiri pembicara diantaranya Titi Anggraini dari Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Sofjan Wanandi Ketua Umum DPN APINDO, Arif Wibowo Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan moderator Robert Endi Jeweng.
Sementara Arif Wibowo mengatakan terkait Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Komisi II DPR RI, saat ini RUU tersebut masih dibahas.
Dalam RUU, pemerintah mengusulkan pemilihan kepala daerah ditingkat gubernur, bupati dan wali kota tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan dipilih melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...