Sepekan PPKM Darurat, Zona Merah Bertambah Jadi 90 Daerah
Sebelum PPKM Darurat 60 daerah zona merah, hari Jumat (9/7) data Satgas menunjukkan ada 90 daerah zona merah.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Jumlah daerah (kabupaten dan kota) di Indonesia yang masuk zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19 berttambah dari 60 sebelum berlakunya PPKM Darurat menjadi 90 dalam satu pekan pembatasan itu berlaku.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan COVID-19 beberapa daerah telah berubah dari zona merah (risiko tingi) ke riziko yang lebih rendah. Sumatera Utara, misalnya sebelum PPKM terdapat dua daerah zona merah, namun hari Jumat (9/7) tidak ada lagi yang berstatus zona merah.
Sementara itu, Jawa Tengah yang semula terdapat 22 zona merah turun menjadi tinggal 20 daerah. Namun ada provinsi lain yang daerahnya muncul menjadi zona merah.
Lima provinsi yang mencatat angka kasus baru harian tertinggi pada hari Kamis (8/7) masih didominasi daerah di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta yang menambah 12.974 kasus dan jumlah totalnya menjadi 623.277 kasus, diikuti Jawa Barat yang menambah 7.772 kasus dan jumlah totalnya menjadi 432.978 kasus.
Tiga provinsi lainnya adalah Jawa Tengah yang menambah 4.232 kasus dan jumlah totalnya menjadi 280.830 kasus, Jawa Timur yang menambah 2.551 kasus dan jumlah totalnya menjadi 187.175 kasus, dan DI Yogyakarta yang menambah 1.424 kasus dan jumlah totalnya menjadi 70.894 kasus.
Berikut daftar daerah yang masuk zona merah, berdasarkan data Satgas yang diambil pada hari Jumat (9/7) siang.
- Sumatera Selatan (3 dari sebelumnya 1): Lahat, Musi Banyuasin, Kota Palembang.
- Sumatera Barat (2, dari sebelumnya 0): Padang Pariaman, Kota Bikit Tinggi.
- Sulawesi Tenggara (2 dari sebelumnya 0): Kota Kendari, Konawe.
- Papua Barat: (1 dari sebelumnya 0)Fakfak.
- Maluku Utara: (1 dari sebelumnya 0) Kota Ternate.
- Maluku: (1 dari sebelumnya 0) Kota Ambon.
- Lampung: (3 dari sebelumnya 1) Pring Sewu, Lampung Utara, Kota Bandar Lampung.
- Kepulauan Riau: (3 dari sebelumnya 0) Kota Batam, Bintan, Kota Tanjung Pinang.
- Kalimantan Timur: (4 dari sebelumnya 0) Kota Bontang, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Waringin Timur,
- Kalimantan Tengah: (1) Kota Palangkaraya.
- Kalimantan Barat: (2) Kota Singkawang, Kota Pontianak.
- Jawa Timur: (19 dari sebelumnya 3) Bondowoso, Sampang, Pamekasan, Ponorogo, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota Kediri, Kota Malang, Lumajang, Lamongan, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Batu, Situbondo, Nganjuk, Bangkalan, Malang, dan Sidoarjo.
- Jawa Tengah: (20 dari sebelumnya 22) Banjarnegara, Karanganyar, Kudus, Batang, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kebumen, Sukoharjo, Temanggung, Tegal, Pati, Kendal, Pekalongan, Brebes, Purworejo, Sragen, Semarang, Klaten, dan Kota Salatiga.
- Jawa Barat: (15 dari sebelumnya 11) Bandung, Kota Depok, Garut, Bandung Barat, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Karawang, Kota Sukabumi, dan Kota Cimahi.
- Jambi: (1 dari sebelumnya 0) Batanghari.
- DKI Jakarta: (5 dari sebelumnya 5) Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara.
- DI Yogyakarta: (5 dari sebelumnya 5) Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul, Gunung Kidul.
- Bengkulu: (1 dari sebelumnya 1) Kota Bengkulu.
- Banten: (3 dari sebelumnya 4) Kota Tangerang, Lebak, Tangerang.
- Bali: (1 dari sebelumnya 0) Badung.
- Aceh: (2 dari sebelumnya 1) Aceh Tengah, Kota Banda Aceh.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...