Serahkan Topi Trump ke KPK, Fadli: Di Mangga Dua 50 Ribu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fadli Zon, akhirnya menyerahkan topi dan dasi pemberian bakal calon presiden Amerika Serikat 2016, Donald Trump, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meminta KPK tidak berlebihan, karena harga topi tersebut tidak tergolong barang gratifikasi.
“Sudah oleh staf saya," kata Fadli kepada sejumlah wartawan di Jakarta, hari Jumat (18/9).
“Kalau soal gratifikasi itu ada batasnya, kalau tak salah 10 juta rupiah. Harga topi mana ada yang di atas 10 juta rupiah. Di Mangga Dua (Jakarta) paling 50.000 rupiah. Jadi, KPK jangan lebay," dia menambahkan.
Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia raya (Gerindra) itu, KPK berlebihan karena mempermasalahkan bingkisan yang diperolehnya dalam pertemuan dengan Donald Trump di New York, Amerika Serikat.
Lebih lanjut, Fadli menyampaikan, sejak awal tidak menolak permintaan KPK untuk menyerahkan topi dan dasi itu. Namun, dia mengaku lupa menaruh di mana bingkisan tersebut. Setelah bingkisan itu ditemukan, dia langsung memutuskan untuk menyerahkannya kepada KPK.
"Setelah KPK tanya, ya saya cari (topi dan dasinya). Tapi, bukankah KPK punya urusan pemberantasan korupsi yang besar-besar? Mana kasus-kasus besar yang ditangani?" ucap Fadli.
Fadli pun kini menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai apakah topi dan dasi itu bentuk gratifikasi atau bukan. Jika bukan, dia mengaku ingin menghadiahkannya saja kepada pemimpin KPK daripada harus dikembalikan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...