Serikat Buruh Beri Rekomendasi untuk Jokowi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Gabungan serikat pekerja dan buruh mendesak pemerintahan Jokowi-JK menciptakan sistem perlindungan pekerja dan buruh secara menyeluruh. Selama ini serikat pekerja dan buruh menilai peraturan pemerintah belum mampu melindungi kepentingan dan kesejahteraan para buruh.
Mereka bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Rumah Transisi Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/9), melakukan aksi damai dan menyerahkan surat rekomendasi peraturan ketenagakerjaan guna meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan buruh hingga tercipta “upah layak, kerja layak, dan hidup layak“.
Dalam surat rekomendasi tersebut, mereka mengharapkan pemerintahan Jokowi-JK membuat sistem perlindungan buruh yang menyeluruh seperti mencabut Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing), mengangkat tenaga outsourcing di BUMN menjadi pegawai tetap serta menghapus Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...