Serikat JICT Minta Pemerintah Mengambil Langkah Tepat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terrminal (JICT) meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah bijaksana dalam menangani penjualan aset dengan menempatkan kepentingan bangsa di atas segala-galanya, sehingga diharapkan masalah JICT tidak berlarut-larut.
“Serikat Pekerja mengimbau proses penjualan JICT ke perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) dihentikan dan ditinjau kembali sehingga ditemukan solusi yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas," kata Ketua Serikat Pekerja PT JICT, Nova Sofyan, di Jakarta, Jumat (7/8).
Serikat Pekerja itu mengimbau Menko Kemaritiman, Menko Perekenomian, Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN mengambil langkah tegas dan bijaksana.
Menurut dia, masa berakhir konsesi dengan HPH adalah 2019, oleh karena itu proses penataan konsesi ini bisa dilakukan secara berhati-hati dan tidak perlu terburu-buru.
Serikat pekerja menilai Direktur Utama Pelindo II RJ Lino bertindak kurang proporsional atas pernyataannya di berbagai media yang melancarkan tuduhan terhadap pekerjanya yang menolak langkah memperpanjang konsesi JICT ke perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding (HPH) sampai 2039.
"Ia terkesan ingin mengalihkan masalah," kata dia.
Nova Sofyan menegaskan Serikat Pekerja tidak pernah melakukan sabotase sebagaimana yang dituduhkan. Dia menjelaskan, yang terjadi pada 28 Juli 2015 adalah aksi solidaritas para pekerja di JICT sebagai respons atas pemecatan secara sewenang-wenang dua anggota Serikat Pekerja pada malam sebelumnya.
“Pemecatan itu dilakukan tanpa alasan dan tanpa melalui prosedur peraturan perundangan yang benar," kata dia.
Nova menyebutkan yang diperjuangkan Serikat Pekerja adalah mencegah penjualan begitu saja JICT kepada pihak asing tanpa mengikuti ketentuan UU Pelayaran 2008 yang menyatakan pemberian konsesi seharusnya memperoleh persetujuan Menteri Perhubungan. Dalam pandangan Serikat Pekerja, lanjut dia, JICT adalah sebuah aset negara yang memiliki manfaat ekonomi yang sangat besar bagi bangsa.
“Kalaupun ada gagasan untuk melibatkan pihak asing dalam hal pemilikan dan pengelolaan, itu harus dilakukan dengan cara berhati-hati, membawa manfaat terbesar bagi bangsa Indonesia dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia. (Ant).
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Eben E. Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...