Serikat Pekerja Minta MK Batalkan UU BPJS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sekitar 1.000 buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatalkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"UU BPJS itu pesanan asing," kata salah satu orator di atas mobil terbuka, pada Rabu (11/12) di Jakarta.
Para pendemo menilai, UU BPJS ini justru lebih menguntungkan pihak asing, karena jaminan sosial yang dulunya dikelola negara diswastakan. "Bangsa Indonesia ini sudah tidak jelas milik siapa karena justru lebih menguntungkan kepentingan asing," teriak pendemo.
Kurang lebih 10 menit berorasi di depan gedung MK, para demontran tersebut kemudian melanjutkan perjalanannya menuju depan Istana merdeka.
UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945
Selain melakukan demontrasi, SPN juga melakukan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur iuran anggota. Selain SPN, pemohon pengujian UU SJSN ini adalah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Timur.
Di pihak yang sama, para pemohon berasal juga dari Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI); Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992); Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI); Barisan Insan Muda (BIMA); Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO); Dewan Kesehatan Rakyat (DKR); Serikat Rakyat Miskin Indonesia; dan Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPINDO).
Mereka menilai, paradigma jaminan sosial adalah merupakan hak dari warga negara sehingga negara yang berkewajiban untuk memenuhinya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Paradigma yang terdapat dalam UU SJSN menjadi kewajiban warga negara dan bahkan dijadikan komoditas bisnis asuransi, di mana hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 17 ayat (1) adanya penekanan kata "wajib", yang berarti negara melepaskan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Mereka juga berpendapat, UU tersebut memberikan kedudukan bahwa sistem jaminan sosial bergantung kepada sistem kepesertaan sebagaimana sistem asuransi.
Para pemohon meminta MK menguji beberapa pasal yang bertentangan, dan berharap MK menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN yang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...