Sering Gunakan Headset Berisiko Gangguan Pendengaran
JAKARTA, SAT5UHARAPAN.COM-Penggunaan headset yang berlebih akan mengakibatkan gangguan pendengaran. Data menunjukkan prevalensi global gangguan pendengaran tingkat sedang hingga berat meningkat 12,7% pada usia 60 tahun, dan menjadi lebih dari 58% pada usia 90 tahun.
Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI KL), Jenny Bashiruddin, menjelaskan bahwa penggunaan headset saat meeting online maupun aktivitas lain perlu dibatasi.
Kebiasaan menggunakan headset dengan volume tinggi akan berisiko terjadi gangguan pendengaran. Sementara itu, selama pandemi COVID-19 menjadikan orang lebih sering meeting secara online. Pada saat bersamaan penggunaan headset lebih memaksimalkan dalam menangkap percakapan saat meeting online.
Atur Volume
''Untuk penggunaan headset volumenya tentu tidak boleh besar-besar, setidaknya 60% dari volume yang ada,'' katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, hari Selasa (1/3). Setelah satu jam menggunakan headset harus dihentikan dan istirahat selama satu jam. Dengan demikian kesehatan pendengaran akan tetap terjaga.
Diperlukan pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran telinga. Kalau kotoran telinga atau serumennya itu biasa saja, bisa dilakukan pemeriksaan enam bulan sekali. Tapi kalau serumennya itu cepat mengeras maka pemeriksaan dilakukan tiga sampai empat bulan sekali.
Pada prinsipnya, kata Jenny, telinga itu terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang. Sehingga seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri dan kalaupun mau dibersihkan itu tidak boleh menggunakan cutton bud.
Hal itu akan merusak sehingga sebaiknya hanya bagian luar saja yang dibersihkan, di lap, dan tidak boleh sampai masuk ke dalam telinga, karena yang boleh membersihkan harus dokter atau petugas kesehatan. ''Kita tidak merekomendasikan untuk dibersihkan sendiri, jadi caranya kalau memang kotorannya cepat banget ada harus enam bulan sekali dibersihkan,'' kata Jenny.
Tingkat Pendengaran
Untuk mengetahui tingkat pendengaran, bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan satu tahun sekali. ''Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya bisa dua atau tiga tahun sekali,'' kata Jenny.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan gangguan pendengaran mampu diatasi apabila dapat diidentifikasi tepat waktu. Jadi deteksinya secara dini dan segera mendapatkan perawatan yang tepat.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...