Sertifikasi Guru Dipersoalkan, Mayoritas Tak Lulus Bahasa Inggris
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Persyaratan Sertifikasi yang saat ini wajib dimiliki oleh seorang guru, menimbulkan polemik bagi sebagian besar pendidik tersebut. Terutama bagi para pendidik senior atau guru senior yang mungkin sulit beradaptasi dengan sistem penilaian yang diterapkan saat ini.
Hal ini dinyatakan saat Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, kebudayaan menerima kedatangan Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bone dan Sulawesi Selatan, Forum Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) Jawa Barat, pada Senin (1/7) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Kedatangan para guru ini untuk mengadukan permasalahan yang tengah mereka hadapi, antara lain mengenai masalah sertifikasi guru. Menurut Rektor/Ketua Rayon 110 Universitas Pendidikan Indonesia, Prof. Dr. Sunaryo Kartadinata, M.Pd, Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, serta (4) meningkatkan martabat guru, dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Sehubungan dengan hal ini, para guru yang datang menyampaikan keberatan mereka soal persyaratan untuk memperoleh sertifikat guru tersebut. Yaitu harus lulus tes beberapa mata pelajaran, dan mayoritas dari guru-guru senior tidak lulus hanya di satu mata pelajaran, Bahasa Inggris. Tetapi justru karena hal ini, mereka dinyatakan tidak lulus tes dan tidak dapat memperoleh sertifikat guru.
Maka dari itu perwakilan para guru ini mengajukan tiga hal yang mereka pandang dapat dijadikan sebagai alternatif. Yaitu mereka yang telah mengikuti tes (1) diluluskan langsung atau (2) dilatih tanpa diberikan uji kompetensi atau (3) diuji ulang dan pasti diluluskan.
Mengenai permasalah ini, Anggota Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat, Drs. Parlindungan Hutabarat, mengajukan saran, agar memanggil kepala badan yang bertanggungjawab, untuk dapat menerangkan tentang aturan yang sebenarnya, dengan memberikan presentasi di depan Komisi X.
“Para pejabat berwenang harus mau turun langsung! Jangan cuma diam di pusat, tanpa tahu kenyataan yang ada di daerah!” kata Parlin menanggapi hal ini.
Mendikdasmen Minta Guru Perhatikan Murid untuk Tekan Kasus B...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memi...