Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 13:32 WIB | Selasa, 18 Oktober 2016

Setara: Hilangnya Dokumen Laporan TPF, SBY Harus Tanggung Jawab

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos. (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengatakan hilangnya dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) meninggalnya Munir Said Thalib bukanlah akibat kesalahan Presiden Joko Widodo maupun pendahulunya. Pihak yang paling bertanggung jawab adalah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebab TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005.

“Selama 10 tahun memimpin SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi laporan akhir TPF, tetapi tidak melakukan apa pun dan bahkan tidak merawat laporan tersebut,” kata Bonar dalam pesan tertulisnya yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Senin (17/10) malam.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memenangkan gugatan KontraS. Dalam putusan tersebut, KIP meminta Kemensesneg mengumumkan hasil laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir kepada publik.

“SBY tidak bisa diam membisu atas putusan KIP yang memerintahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) membuka dokumen TPF. Sekalipun perintah KIP itu ditujukan pada Sekretariat Negara sebagai institusi, SBY secara moral tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan keberadaan dokumen itu kepada publik," kata dia.‎

Setidaknya, kata Bonar karena selama 10 tahun SBY telah gagal menuntaskan kasus yang disebutnya sendiri sebagai "the test of our history". SBY harus memastikan rezim baru di bawah kepemimpinan Jokowi memiliki akses atas laporan kerja TPF sehingga Jokowi bisa menuntaskannya.

“Sebagaimana mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sampaikan, SBY sama sekali tidak memberikan mandat apa pun kepada Yusril atas laporan akhir TPF, dengan demikian, hanya pada SBY kita bisa memperoleh penjelasan dimana dokumen tersebut berada,” kata dia.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home