Setelah Damayanti, Budi, Lagi Anggota Komisi V DPR Tersangka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam konferensi persnya, hari Rabu (27/4) malam, mengumumkan tambahan dua tersangka baru yang diduga menerima suap dalam kasus ‘pengamanan’ proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Salah satu tersangka merupakan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga bersama-sama dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti dan tersangka Budi Supriyanto menjabat keanggotaan di Komisi V DPR RI, Andi Taufan Tiro.
Penetapan tersangka baru tersebut pun tak pelak menambah catatan gelap dalam barisan anggota Komisi V DPR RI.
Selain Andi, KPK juga turut menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary, sebagai tersangka lainnya.
Pada hari Senin (25/4) lalu, Kantor Amran yaitu Balai Pelaksana Jalan Nasional IX untuk Maluku dan Maluku Utara yang beralamat di Jalan M Putuhena Wailela, Ambon, dan rumahnya di Perumahan Citra Land, Maluku, telah digeledah oleh penyidik KPK
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa enam box dokumen serta alat elektronik.
“KPK yang melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus suap dalam proyek di Kemenpupera tahun anggaran 2016 lalu menetapkan dua orang tersangka tambahan yaitu Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary,” ujar Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, hari Rabu (27/4) malam, di gedung KPK Jakarta.
Sama halnya dengan Damayanti dan Budi, Andi dan Amran diduga menerima suap dari tersangka pemberi suap Abdul Khoir guna ‘mengamankan’ proyek di Kemenpupera bagi perusahaan yang dipimpin Abdul, yakni PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU). Proyek yang disasar itu berupa pembangunan jalan di Maluku yang dikerjakan oleh BPJN IX.
Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Amran disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Damayanti yang tertangkap tangan pada tanggal 13 Januari 2016 bersama dua rekannya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, menerima komitmen fee masing-masing senilai SGD 33.000 dari Abdul. Sedangkan Budi yang dijemput paksa KPK di sebuah rumah sakit di Semarang pada tanggal 15 Maret 2016, diduga telah menerima uang senilai SGD 305.000.
Selain penetapan tersangka baru, perkembangan lain dalam kasus ini adalah bahwa Abdul telah menjadi terdakwa dalam persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Senin (11/4) lalu, serta Damayanti yang pada hari Selasa (26/4) usai penyelidikan menyatakan kepada awak media di KPK bahwa berkas perkaranya sudah hampir lengkap atau berstatus P21 sehingga selanjutnya melangkah ke tahap persidangan.
Editor : Bayu Probo
Indonesia Kirimkan Bantuan 2,7 Juta Dosis Vaksin Polio bOPV ...
YANGON, SATUHARAPAN.COM- Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan berupa 2,7 juta dosis vaksin Polio...