Setya Novanto di Atas Angin, MKD Masuk Angin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menunda pengambilan keputusan terkait aduan Menteri Energi dan Sumber Mineral (ESDM), Sudirman Said, atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, kepada PT Freeport Indonesia.
Ketua MKD, Surahman Hidayat, menjelaskan sejumlah anggota MKD mempersoalkan kedudukan hukum Sudirman dalam melaporkan Novanto. Menurut mereka, bila berpatokan pada Bab IV Pasal 5 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, sebagai Menteri ESDM, Sudirman tidak bisa melaporkan Novanto ke MKD.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengatakan MKD tengah terjepit dalam kekuatan besar di Gedung Parlemen Senayan, yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Kerja Sama Partai Politik Pendukung Pemerintah (KP3). KMP telah menggelar pertemuan dan memerintahkan seluruh kadernya untuk memberikan bantuan kepada Novanto.
“MKD sedang bingung, mereka terjepit dalam dua kekuatan besar di DPR, terlebih KMP sudah menggelar pertemuan dan memerintahkan seluruh kadernya menolong Novanto,” kata Arbi saat dihubungi satuharapan.com, hari Selasa (24/11).
Menurut dia, dukungan yang diberikan KMP sangat kuat untuk memengaruhi kinerja MKD dalam menangani kasus Novanto. Bahkan, peran KMP sangat kuat dalam mengarahkan permainan politik di Gedung Parlemen Senayan.
“Kita lihat sejak awal Novanto terpilih sebagai Ketua DPR. Itu kan berdasarkan tata tertib yang sudah dirancang oleh KMP di akhir masa kerja DPR 20109-2014,” kata Arbi.
Dalam pandangannya, kini Novanto berada di atas angin dan menciutkan nyali MKD untuk meneruskan penanganan kasus aduan Menteri ESDM, Sudirman Said.
MKD Masuk Angin
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai sikap sebagian besar anggota MKD seperti ‘masuk angin’. Salah satu penyebabnya, dukungan yang diberikan KMP kepada Novanto.
"Jelas kelihatan sebagian anggota MKD sudah tidak independen sejak awal. Dukungan resmi dari KMP terhadap Setya memberi angin kepada anggota MKD untuk tak perlu takut membela Setya Novanto," kata dia.
Lucius berpendapat, sikap MKD yang mempertanyakan kedudukan hukum Sudirman merupakan langkah mundur. Publik sudah cukup jauh membicarakan persoalan ini dan berharap MKD secepatnya menyelesaikannya.
Dalam pandangan publik, menurut dia, sikap MKD ini bisa dibaca sebagai bentuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus dengan harapan kasus ini bisa diatur sesuai dengan keinginan Novanto.
Oleh karena itu, Lucius mengatakan, tak ada alasan untuk membiarkan rapat-rapat MKD dilakukan secara tertutup. "Membiarkan MKD melakukan rapat tertutup sama artinya dengan memuluskan langkah Setya Novanto untuk terbebas dari jeratan sanksi yang menantinya," kata dia.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...