Sidang e-KTP Ditunda karena Saksi Sakit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda kelanjutan sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) karena anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit.
"Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari, dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk menghadirkan keterangan verbal lisan jadi kehilangan. Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis (30/3)," kata ketua majelis hakim Tipikor Jhon Halasan Butarbutar di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/3).
Padahal, jaksa penuntut umum KPK sudah menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso.
Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017 lalu, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.
"BAP (Berita Acara Pemeriksaan) isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik. Satu namaya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa. Baru duduk sudah ngomong `ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap, kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," ungkap Miryam pada Rabu (22/3).
Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku yakin tidak melakukan penekanan terhadap Miryam.
"Pada dasarnya penyidik siap, dikonfirmasi kita siap. Kami penyidik bekerja dengan baik, dengan benar. Kita akan terus menjelaskan," kata Novel di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Seharusnya hari ini Novel beserta dua penyidik KPK lain yaitu Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso akan dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang.
"Supaya persidangan kita tidak terhalang sambil ada kepastian saksi. Kita selingi dengan saksi lain dulu. Ini sekadar pendapat," ucap hakim Jhon.
JPU KPK pun menerima usulan majelis dan akan kembali berupaya menghadirkan Miryam pada Kamis (30/3).
"Sesuai agenda, kita akan konfrontir dengan Miryam. Kami sependapat karena Miryam tidak hadir jadi hilang esensi. Hari kamis akan kami lanjutkan, tapi kami tidak mendapatkan surat sakit jadi kami harapkan mendapat `copy` surat agar bisa `follow up` dan soal saksi hari Kamis kami baru bisa kirimkan surat panggilan nanti siang," kata anggota JPU KPK Abdul Basir.
Sedangkan ketua JPU KPK Irene Putri mengatakan pada Kamis nanti selain Miryam dan tiga penyidik KPK akan dihadirkan enam saksi lain.
"Kamis nanti kita akan panggil enam lagi. Kalau Miryam dateng, kita utamakan itu dulu. Bu Miryam dengan tiga saksi untuk kita verbalisasikan keterangannya. Ya semua fraksi akan kita panggil tapi kita akan lihat waktunya," tutur Irene.
Dari saksi-saksi yang dihadirkan rencananya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo yang saat ksus itu terjadi menjabat sebagai Menteri Keuangan juga akan dihadirkan setelah sebelumnya tidak hadir dalam persidangan pada 9 Maret lalu.
"Pak Agus kan minta dijadwalkan besok. Kita coba tanya apa besok dia bisa hadir," kata Irene.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,314 triliun dari total anggaran Rp 5,95 triliun. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...