Sidang Kasus Ahok 13 Desember 2016
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa, 13 Desember 2016.
"Sidangnya pada 13 Desember 2016, hari Selasa," kata Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi di Jakarta, hari Selasa (6/12).
Ia menyebutkan majelis hakim perkara penistaan agama itu dengan lima anggota yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto yang juga Kepala PN Jakarta Utara.
Pelaksanaan persidangan sendiri, kata dia, akan dilakukan secara terbuka yang artinya dapat disaksikan oleh pengunjung. "Namun tetap kita akan batasi jumlahnya, mengingat ruangannya tidak bisa menampung terlalu banyak pengunjung," katanya.
Karena itu, ia memohon pengertian dari pengunjung yang ingin menyaksikan persidangan tersebut dengan tidak memaksakan diri melihat secara langsung di ruangan.
Soal keamanan, ditambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. "Keamanan tentunya dikoordinasikan," tegasnya.
Lokasi tempat sidang, yakni di Gedung eks Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.
Kejaksaan Agung, Kamis (1/12), resmi menerima pelimpahan tahap dua --berkas dan tersangka-- Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh tersangka Ahok yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
"Kami sudah melaksanakan pelimpahan tahap dua untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama dengan berkas setebal 826 halaman yang isinya keterangan dari 42 saksi yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan 1 tersangka," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk segera membuat dakwaan yang nantinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Disebutkan, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)
KIPMI: Vaksin Program Nasional Tidak Mengandung Babi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pembina Komunitas Ilmuwan dan Profesional Muslim Indonesia (KIPMI) dr. Ra...