Sidang Kasus Bank Century Ditunda Sampai Senin
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang tersangka kasus Bank Century Budi Mulya di Pengadilan Tipikor Kuningan pada Jumat (16/5) ditunda. Majelis Hakim yang dipimpin Aviantara memutuskan menunda sampai dengan Senin (19/5). Sidang mendatang mendengarkan saksi ahli Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono.
Sidang kasus Bank Century sampai dengan Jumat ini masih mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI itu sejak 15 November 2013 atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Budi Mulya dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dari pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...