Sidang Lanjutan Ahok Pemeriksaan Terdakwa-Barang Bukti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pada Selasa (4/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti.
"Agenda sidang pekan depan pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Oleh karena itu terdakwa diwajibkan hadir dalam persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyatakan banyak barang bukti yang akan diperiksa dalam sidang Ahok ke-17 pada Selasa pekan depan.
"Banyak. Karena tiap pelapor menyampaikan barang bukti kepada penyidik. Kesepakatan diputar semua atau tidak nanti tergantung pada persidangan berikutnya," kata Ali.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dalam persidangan pada Rabu (29/3) ini merupakan pembuktian terakhir pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa.
"Hasil persidangan sementara bahwa ada perbedaan pandangan antara saksi ahli dari JPU dengan yang diajukan Penasihat Hukum tetapi dari isi poin tertentu kami bisa ambil manfaat bahwa itu semua mendukung pembuktian," tuturnya.
Sebagai contoh, kata dia, bahwa dalam persidangan ke-16 kali ini ada salah satu saksi ahli yang tidak ditanya oleh JPU.
"Karena secara faktual dia mengakui bahwa kata "aulia" itu mempunyai arti pemimpin berarti tidak ada perbedaan pandangan dengan Jaksa. Kalau sudah seperti itu untuk apa ditanya karena secara prinsip tidak bertentangan dengan surat dakwaan," ucap Ali.
Dalan lanjutan sidang Ahok pada Rabu (29/3), terdapat enam saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Ahok, yaitu ahli bahasa sekaligus Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta Bambang Kaswanti Purwo, Ahli Psikologi Sosial yang juga Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli, ahli hukum pidana Universitas Udayana I Gusti Ketut Ariawan, ahli Agama Islam yang juga Rois Syuriah PBNU Masdar Farid Mas`udi, ahli Agama Islam yang juga dosen tafsir Al Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sahiron Syamsuddin, dan ahli Agama Islam yang juga Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Hamka Haq.
Sementara, satu saksi ahli lainnya, yaitu ahli hukum pidana dari Universitas Soedirman Purwokerto Noor Aziz Said dibacakan keterangan BAP-nya oleh tim kuasa hukum Ahok karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...