Sidang Lanjutan Terdakwa Ahok di PN Jakut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani persidangan lanjutan beragendakan tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukum pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, hari Selasa (20/12).
Ahok yang mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa hitam cokelat memasuki ruang sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tepat pukul 09.00 WIB.
"Saudara terdakwa sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.
Ahok pun menjawab dengan tegas,"Sehat."
Sesaat setelah duduk di depan Majelis Hakim, Ahok sejenak menengok ke belakang, tempat pengunjung sidang dan melempar senyum serta melambaikan tangannya seraya berterima kasih kepada para relawan yang datang menghadiri persidangan.
Ruang sidang Koesoemah Atmadja berkapasitas 85 orang sudah penuh, bahkan sejumlah pengunjung rela berdiri tidak mendapat tempat duduk.
Tim penasihat hukum Ahok, antara lain Trimoelja D. Soerjadi, Humphrey Djemat, Sirra Prayuna, Tommy Sihotang dan adik perempuan Ahok, Fifi Lety Indra telah memasuki ruang sidang sejak pukul 08.00 WIB.
Namun, Majelis Hakim mempertanyakan dua staf hukum Ahok yang tidak hadir di persidangan, salah satunya Rian Ernes. Alasan ketidakhadiran Rian adalah karena dirinya tidak diperkenankan masuk oleh kepolisian dan petugas PN Jakarta Utara.
"Yang buat saya heran adalah tim penasehat hukum walaupun ada surat kuasa tak bisa masuk. Ada total 33 yang hadir hari ini tapi hanya sepertiga yg bisa masuk. Enggak tahu kenapa," kata Rian di luar Gedung PN Jakarta Utara. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...