Sidang Novel Baswedan Dipastikan di Bengkulu
BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Sidang pidana umum untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dipastikan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, tidak dipindahkan ke Jakarta.
Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Immanuel, di Bengkulu, hari Sabtu (30/1), mengatakan hal tersebut menanggapi adanya permintaan dari kuasa hukum Novel agar persidangan terhadap kliennya dilaksanakan di Jakarta.
"Tetap di sini. Di sini ada majelis hakim, tim jaksa penuntut umum, dan kesiapan lainnya," kata dia.
Immanuel memastikan kelengkapan dan kesiapan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam menggelar persidangan perkara Novel Baswedan.
"Ini kan pidana umum, sama saja dengan persidangan lainnya, jadi tetap digelar di sini," katanya.
Untuk pengamanan saat masa sidang, kata dia, juga tidak diberlakukan perlakuan khusus. Pengadilan Negeri Bengkulu menyamakan sidang kasus Novel dengan kasus pidana-pidana biasa lainnya.
"Tidak ada yang spesial, juga tidak ada perlakuan khusus," katanya.
Novel Baswedan menjadi tersangka penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal 351 tentang penganiayaan berat, sedangkan pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...