Sidang Perdana Rudi Rubiandini Kasus SKK Migas
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini pada Selasa (7/1) menjalani dakwaannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa suap dilingkungan SKK Migas tersebut didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat serta menerima 522.500 dolar AS dari Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon agar menurunkan harga formula gas untuk PT. Kaltim Prana Industri.
Rudi Rubiandini diancam 20 tahun penjara.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...