Loading...
SAINS
Penulis: Sotyati 15:55 WIB | Senin, 03 Maret 2014

Sidang Putusan Gugatan KLH Rp 16 Triliun

Ilustrasi Pembakaran hutan. (Foto: hukumonline.com)

PEKANBARU, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang putusan terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap kerugian ekologis hutan diduga oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL) senilai Rp 16 triliun.

Sidang gugatan perdata KLH, Senin (3/3) itu mengarah pada MPL karena dinilai menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup hingga mendatangkan kerugian triliunan rupiah.

Sidang itu telah berjalan belasan kali di PN Pekanbaru dengan sejumlah agenda hingga akhirnya masuk pada sidang putusan.

"Kami berharap sidang ini berjalan tanpa ada kepentingan dan keputusan sesuai harapan masyarakat," kata Made Ali, aktivis dari Riau Corruption Trial (RCT).

Pada 26 September 2013, KLH mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari karena diduga mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Perbuatan melawan hukum yang dinilai telah dilakukan PT MPL adalah melakukan penebangan hutan di luar lokasi izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).

Dari seluas 5.590 hektare (ha) izin di Pelalawan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 522.21/IUPHHKHT/XII/2002/04 Tanggal 17 Desember 2002, telah ditebang seluas 7.466 ha berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2004, 2005, dan 2006.

Selisih dengan IUPHHKHT seluas 1.873 ha sehingga total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di luar IUPHHKHT seluas 1.873 ha setidaknya Rp 4 triliun.

Perusahaan itu juga dinilai menebang hutan di dalam areal IUPHHKHT, dari 5.590 ha, 400 ha berupa bekas tebangan dan sisanya seluas 5.190 ha berupa hutan primer atau hutan alam. Berdasarkan aturan kementerian kehutanan, tidak dibenarkan menebang hutan alam di dalam usaha hutan tanaman, kecuali untuk kepentingan pembangunan sarana dan prasarana dengan luas maksimum satu persen.

PT MPL juga telah menebang kayu ramin sehingga total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup di dalam areal IUPHHKHT seluas 5.590 ha setidaknya Rp 12 triliun.

Dengan demikian, total kerugian akibat perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT MPL dengan cara menebang hutan alam di dalam dan di luar IUPHHK HT dan RKT senilai setidaknya Rp 16 triliun sepanjang tahun 2004, 2005, dan 2006 di Pelalawan. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home