Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:23 WIB | Selasa, 26 Januari 2016

Sidang Putusan Praperadilan RJ Lino Digelar Hari Ini

RJ Lino. (Foto: antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang putusan praperadilan Richard Joost Lino (RJ Lino) terkait tersangka korupsi pengadaan quay container crane di PT Pelindo II akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari Selasa (26/1)

"Hari ini hasil putusannya, pukul 9.30 WIB rencananya mulai," kata Hakim Tunggal Udjiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Setelah pihak tergugat dan penggugat menyerahkan draft kesimpulan dari hasil mendengarkan keterangan para saksi, kemudian memasuki masa putusan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada hakim pengadilan terkait sidang praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukti tersebut diserahkan oleh tim kuasa hukum KPK dengan sepengetahuan tim kuasa hukum RJ Lino.

Sementara itu, Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, mengatakan beberapa alasan bahwa ditetapkan tersangka RJ Lino tanpa ada bukti kuat, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum mengeluarkan hasil audit yang merugikan negara, KPK menyebutkan masih diperiksa. Selain itu, belum ada pemeriksaan resmi oleh KPK terhadap RJ Lino, tetapi pihak tergugat menyatakan sudah sesuai dengan prosedur penetapan.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.

Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

RJ Lino pada tanggal 23 Desember 2015 diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN, Rini Soemarmo. Selain RJ Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II, Ferialdy Noerlan, agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.

Kasus tersebut bermula pada awal tahun 2014 saat KPK menerima laporan dugaan korupsi pengadaan tiga QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada tahun 2011 sebanyak dua QCC itu dialihkan ke Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).

Pada tanggal 15 April 2014, KPK juga meminta keterangan RJ Lino terkait dengan pelaporan tersebut. Usai diperiksa, RJ Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait dengan pengadaan crane di beberapa dermaga, yakni di Palembang, Lampung, dan Pontianak. Bahkan, RJ Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang relatif murah. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home