Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 17:20 WIB | Senin, 07 Desember 2015

Sidang Tertutup, Novanto Bela Diri Mati-Matian

Ruang Sidang MKD. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Setya Novanto, hari Senin (7/12), berlangsung tertutup. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Kahar Muzakir.

"Saya kira sudah mulai sidangnya, dipimpin Pak Kahar," kata politikus Partai Golkar, Roem Kono, usai keluar dari Ruang Sidang MKD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (7/12).

Sosok yang menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) itu mengaku sempat mendampampingi Novanto di dalam Ruang Sidang MKD bersama Robert Joppy Kardinal dan Nurul Arifin, serta pengacara Novanto, Firman Wijaya, namun akhirnya mereka semua keluar setelah Novanto meminta tidak didampingi.

"Jadi, saya dan teman-teman yang lain hanya mengantarkan saja sebentar," kata dia.

Penuh Pembelaan Novanto

Saat ini, sidang tengah diskors untuk memberikan waktu bagi para anggota MKD menjalankan ibadah salat.

Di sela-sela skors, anggota MKD dari Fraksi Partai Demokrat, Guntur Sasono, menjelaskan, sidang pemeriksaan Novanto penuh dengan pembelaan diri. Novanto tidak bisa menerima apa yang diadukan Menteri ESDM, Sudirman Said. Novanto pun terus memanfaatkan hak yang dimiliki untuk membela diri.

“Pembelaan Novanto. Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu, sehingga beliau mencoba membela karena beliau punya hak membela diri,” ucap dia.

Dia menambahkan. Novanto seakan menyebut rekaman percakapan antara dirinya, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak sah dan melanggar hukum. Novanto menyebut Sudirman tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengadukan dirinya ke MKD.

“Beliau tidak menerima apa yang disampaikan pengadu, punya hak. Rekaman seolah tidak sah, alasannya karena dia punya hak bahwa legal standing itu dilakukan tanpa izin dan dinilai melanggar hukum,” tutur Guntur.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home