Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 09:32 WIB | Minggu, 10 Mei 2015

Sigma: Presiden Harus Punya Alasan Kuat untuk Reshuffle

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin. (Foto: istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan meskipun memiliki hak prerogatif, Presiden Joko Widodo harus memiliki alasan kuat untuk melakukan perombakan kabinet atau "reshuffle".

"Menurut konstitusi, menteri bukan pegawai tinggi biasa seperti pejabat lain yang berstatus pegawai negeri sipil. Menteri adalah pemimpin negara yang melaksanakan kekuasaan pemerintah," kata Said Salahudin dihubungi di Jakarta, Sabtu (9/5).

Said mengatakan untuk memberhentikan seorang pegawai negeri sipil saja seorang pejabat diwajibkan oleh undang-undang untuk mempunyai alasan kuat, maka begitu pula bila Presiden menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan menteri.

Karena itu, bila perombakan kabinet benar-benar dilakukan, maka Presiden memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kepada publik tentang alasan pemberhentian pembantunya.

"Misalnya, Presiden harus jujur mengemukakan bahwa Menteri X diberhentikan karena kinerjanya dianggap buruk," tuturnya.

Tentang urgensi perombakan kabinet yang oleh sebagian pihak dianggap belum perlu karena masa kerja menteri yang baru seumur jagung sehingga belum bisa diukur, Said menyatakan tidak setuju dengan pendapat tersebut.

"Indonesia mengaku menggunakan sistem presidensial. Dalam sisten presidensial berlaku prinsip eksekutif tunggal, yaitu suatu sistem yang menekankan bahwa seluruh tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan Presiden," kata dia.

Dalam istilah yang lain, kata Said, berarti kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahan ada di tangan Presiden. Karena pertanggungjawaban atas pelaksanaan kekuasaan pemerintahan oleh menteri berada di tangan Presiden, maka tidak perlu ada ketentuan waktu bagi Presiden dalam melakukan perombakan kabinet.

"Walaupun baru hitungan hari, apabila ada menteri yang melakukan kesalahan fatal dalam kebijakan yang diambilnya, maka boleh saja Presiden memberhentikan menteri bersangkutan," kata dia. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home