Loading...
MEDIA
Penulis: Reporter Satuharapan 18:02 WIB | Rabu, 01 April 2015

Sikap ICRP Soal Pemblokiran Situs Radikal

Ilustrasi. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs (website) yang bernuansa radikal. Situs-situs tersebut diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Awalnya, Kemkominfo telah memblokir tiga situs pada Selasa (31/3), namun BNPT melaporkan kembali 19 situs untuk diblokir berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo.

Kemudian, Kemkominfo meminta penyelenggara Internet Service Provider (ISP) untuk memblokir 19 situs tersebut sesuai yang disampaikan pihak BNPT. Semua website itu merupakan penggerak paham radikalisme dan/atau simpatisan radikalisme.

Menanggapi tindakan pemerintah ini, Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) menyatakan sikap sebagai berikut.

  1. Upaya BNPT dan Kemkominfo, untuk menghalau tindakan radikalisme, terorisme, dan kekerasan di media online (website) sudah tepat. Situs-situs yang provokatif, fitnah, mengancam NKRI, menyebarkan kebencian, mendukung terorisme, dan tidak memenuhi standar jurnalistik layak untuk diblokir.
  2. Meskipun begitu, upaya pemblokiran terhadap situs-situs tersebut harus dilakukan dengan cara yang demokratis, transparan, dan tepat. Jangan sampai pemblokiran situs-situs ini melanggar hak kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998.
  3. Pemerintah harus membuat mekanisme pemblokiran situs seusai dengan aturan hukum berlaku, misalnya melalui keputusan peradilan. Hal ini diperlukan untuk menghindari kesewenang-wenangan otoritas pemerintah supaya tidak asal melakukan pemblokiran. Pemerintah juga perlu menjelaskan alasan dan bukti-bukti hukum kepada publik supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
  4. Pemerintah tidak boleh diskriminatis dalam melakukan pemblokiran situs-situs radikal. Karena situs-situs radikal bisa berasal dari semua agama dan kepercayaan.
  5. Masyarakat harus lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi kegaduhan yang mengatasnamakan agama. Jangan larut dalam provokasi-provokasi yang mengancam persaudaraan, persatuan dan kesatuan bangsa.

Ulil Abshar Abdalla, Ketua Harian ICRP mengatakan, situs-situs yang menyebarkan radikalisme dan terorisme sudah selayaknya ditutup. Situs radikal harus ditangani secara hukum karena mereka tidak membuka diri untuk diskusi, bahkan beberapa kali melarang diskusi. (icrp-online.org)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home