Sindikat Penjualan Rekening Judol di Jakbar Dikendalikan WNI dari Kamboja
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi menangkap seorang pria bernama Jefri (34 tahun) yang masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online. Kepada penyidik, Jefri mengaku dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
"Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, saat dihubungi, Kamis (25/7/24).
Ia mengatakan, tersangka diminta untuk membuka rekening baru dan m-banking di ponsel berbeda dari milik pribadinya. Ponsel tersebut kemudian dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
"Selanjutnya buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online," katanya. Dalam kasus ini, penyidik menyita 449 kartu ATM dan barang bukti lainnya dari tersangka.
Dua Artis Diduga Promosikan Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri menyatakan masih menyelidiki kasus judi daring (online) yang diduga menyeret dua artis ternama yakni Wulan Guritno dan Nikita Mirzani. Situs judi online SAKTI123 didiuga dipromosikan oleh kedua artis itu.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Viktor Sihombing, saat sidang praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki). Viktor meminta hakim untuk menolak praperadilan tersebut.
"Kami mohon majelis hakim berkenan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Irjen Pol. Viktor dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari Rabu (24/7/24).
Viktor mengatakan bahwa proses penyelidikan sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Irjen Pol. Viktor mengatakan, penyelidikan atas informasi dalam Laporan Polisi Nomor: R/LI/2105/VIII/2023/Dittipidsiber pada tanggal 7 September 2023 juga telah dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penanganan semua tindak pidana oleh penyidik di lingkungan Polri.
Sementara itu, tim hukum Polri menilai gugatan praperadilan kali ini merupakan nebis in indem atau pengulangan permohonan yang telah diajukan di PN Jakarta Selatan dan sudah diputus, serta tidak terdapat hal baru dalam permohonan praperadilan pemohon.
"Dengan demikian, permohonan tidak dapat disengketakan ulang di pengadilan sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk memeriksa kembali perkara ini," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...