Singapura Dominasi Sumber Harta Repatriasi Tax Amnesty
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Singapura dominasi sumber harta repatriasi dalam program amnesti pajak, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (26/9).
Harta Warga Negara Indonesia yang dideklarasikan berasal dari Singapura mencapai Rp 336,39 triliun per 25 September malam. Sedangkan harta yang direpatriasi dari negara itu per tanggal yang sama adalah Rp 39,47 triliun.
Berada di tempat berikutnya secara berurutan adalah Kepulauan Cayman, dengan jumlah harta yang dideklarasikan sebesar Rp 47,89 triliun, Kepulauan Virgin Britania Raya dengan jumlah harta yang didekalariskan sebesar Rp 26,83 triliun, Australia dengan harga yang didekarasi sebesar Rp 17,85 triliun dan Hong Kong sebesar Rp 15,65 triliun.
Sementara lima besar negara dengan nilai dana repatriasi terbesar ialah Singapura dengan Rp39,47 triliun, Kepualauan Cayman Britania Raya Rp16,36 triliun, Hong Kong Rp12,43 triliun, China Rp3,52 triliun, dan Kepulauan Virgin Britania Raya Rp1,87 triliun.
Komposisi jenis harta yang direpatriasi, dideklarasi di luar negeri dan dalam negeri ialah investasi dan surat berharga sebesar Rp587,84 triliun, kas dan setara kas Rp586,01 triliun, tanah bangunan dan harta tak bergerak lainnya Rp251,48 triliun, piutang dan persediaan Rp217,23 triliun, dan logam mulia dan barang berharga atau barang bergerak lainnya Rp64,28 triliun. Komposisi tersebut merupakan data 25 September atau Minggu malam.
Sedangkan total harta yang diungkap dalam amnesti pajak per 26 September pukul 21.30 WIB mencapai Rp1.939 triliun.
Komposisi total harta tersebut ialah deklarasi dalam negeri Rp1.315 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp526 triliun, dan dana repatriasi Rp98,7 triliun. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Enam Manfaat Minum Air Putih Usai Bangun Tidur
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdapat waktu-waktu tertentu di mana seseorang dianjurkan untuk me...