Singapura Kembali Eksekusi Mati Narapidana Narkotika
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM-Singapura pada hari Rabu (17/5) menggantung seorang pria karena perdagangan narkoba, kata pihak berwenang, dalam eksekusi kedua di negara kota itu dalam tiga pekan.
Pria itu dihukum pada tahun 2019 karena memperdagangkan sekitar 1,5 kilogram (3,3 pon) ganja, kata Kokila Annamalai dari kelompok hak asasi lokal Transformative Justice Collective.
Singapura memiliki beberapa undang-undang anti narkotika terberat di dunia: memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dapat mengakibatkan hukuman mati.
"Seorang pria Singapura berusia 36 tahun menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara layanan penjara negara kota itu kepada AFP.
Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka tidak akan merilis nama pria tersebut untuk menghormati keinginan keluarganya akan privasi. “Orang tersebut diberikan proses hukum penuh di bawah hukum, dan memiliki akses ke penasihat hukum selama proses berlangsung,” tambah CNB.
Banding terakhir untuk meninjau kembali kasus tersebut dan menunda eksekusinya dibatalkan pada hari Selasa, kata Annamalai.
Meskipun seruan internasional untuk menghapuskan hukuman mati semakin meningkat, Singapura menegaskan bahwa itu adalah pencegah yang efektif terhadap perdagangan manusia.
Eksekusi hari Rabu adalah yang kedua di Singapura tahun ini setelah Tangaraju Suppiah, 46 tahun, digantung pada 26 April karena konspirasi menyelundupkan sekilo ganja.
Tiga belas terpidana mati telah digantung sejak Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022 setelah jeda lebih dari dua tahun.
Eksekusi Tangaraju Suppiah memicu protes internasional, dengan kelompok-kelompok hak asasi menunjuk "banyak kekurangan" dalam kasus tersebut, tetapi pemerintah Singapura mengatakan kesalahannya terbukti tanpa keraguan.
Aktivis mengatakan mereka akan terus mendorong Singapura untuk menghapuskan hukuman mati karena tidak terbukti memiliki efek jera terhadap kejahatan.
"Seruan kepada pemerintah Singapura (untuk membatalkan hukuman mati) telah keras dan jelas secara global, dan kami akan mengulangi seruan: Singapura harus menghentikan eksekusi," kata direktur eksekutif Amnesty International untuk Malaysia, Katrina Jorene Maliamauv, kepada wartawan di Kuala Lumpur pada hari Selasa. “Mereka harus mengubah semua hukuman mati yang ada.”
Di antara mereka yang digantung tahun lalu adalah Nagaenthran K. Dharmalingam, yang eksekusinya memicu kecaman internasional karena dianggap memiliki cacat mental. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...