Singapura Vonis Tedakwa Kasus Pencucian Uang, Sita Harta Senilai Rp 34.5 Triliun
SINGAPURA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Singapura pada hari Selasa (2/4) menjatuhkan vonis pertama dalam kasus pencucian uang terbesar yang pernah terjad di negara itu, media lokal melaporkan, dalam salah satu penyelidikan kejahatan paling terkenal di negara kota tersebut di mana aset senilai lebih dari US$2,2 miliar (setara Rp 34,5 triliun) telah disita atau dibekukan.
Terdakwa Su Wenqiang, seorang warga negara Kamboja, mengakui 11 dakwaan pencucian uang dan mengambil hasil dari perjudian jarak jauh ilegal, Channel News Asia melaporkan.
Surat kabar The Straits Times mengatakan dia dijatuhi hukuman 13 bulan penjara.
Reuters tidak dapat memverifikasi laporan tersebut dan kantor kejaksaan agung tidak segera menanggapi permintaan konfirmasi.
Su, yang memegang paspor dari Kamboja, Vanuatu dan China, adalah satu dari 10 orang asing yang memiliki kewarganegaraan ganda yang ditangkap di Singapura pada Agustus tahun lalu dalam penggrebegan serentak.
Penggrebegan tersebut menarik perhatian besar masyarakat setempat, dengan menyita properti mewah, mobil, emas batangan, tas tangan, dan perhiasan senilai S$1 miliar (setara Rp 11,6 triliun)
Polisi sebelumnya mengatakan 10 tersangka lain yang diduga “mencuci hasil kegiatan kejahatan terorganisir mereka di luar negeri, termasuk penipuan dan perjudian online.” (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...