Sinode GKI: GKI Yasmin Tidak Pernah Dibubarkan
BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Mengawali tahun 2015 jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali beribadah di seberang Istana Merdeka Jakarta dan masih harus memperjuangkan tempat ibadah mereka.
Sementara itu, Majelis Sinode GKI menegaskan bahwa GKI Taman Yasmin yang berstatus bakal pos GKI Pengadilan Bogor, tidak pernah ditutup ataupun dibubarkan dan tetap merupakan bagian dari GKI. GKI akan terus memperjuangkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
Sekitar 100 orang jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia beribadah dipimpin oleh Pdt Sylvana Maria Apituley dari Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB, anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia PGI) pada Minggu (4/1).
Dalam khotbahnya, Pdt Maria Apituley mengingatkan jemaat untuk terus bertahan dan berjuang bersama meski menurutnya hingga 2015 ini diskriminasi masih terus terjadi.
"Kita meminta negara bertanggung jawab dalam upaya upaya memperoleh hak yang sama untuk mempraktikkan kepercayaan iman seperti warga negara yang lain," kata Pdt Apituley.
Sementara itu dua pekan lalu menjelang Natal 2014, Bima Arya, Wali Kota Bogor mengeluarkan pernyataan kepada publik bahwa GKI Yasmin telah dibubarkan dan GKI setuju untuk tidak meneruskan tuntutan soal pembangunan GKI di Taman Yasmin.
Bima Arya mengklaim telah mendapatkan persetujuan soal pembubaran dari lembaga gereja GKI sendiri.
"Kami tegaskan jika jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin itu sudah tidak ada, itu sesuai dengan penyataan Majelis GKI Pengadilan sebagai induk GKI di Bogor," kata Bima Arya di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (23/12).
Terkait dengan pernyataan Bima Arya tersebut, pihak GKI menampik dan menganggap pernyataan tersebut adalah pernyataan bohong.
Dalam rilis yang diterima satuharapan.com pada Minggu (4/1), Sinode Gereja Kristen Indonesia (GKI) mendeklarasikan bahwa GKI Yasmin tidak pernah dibubarkan atau ditutup oleh Sinode GKI.
Pihak GKI Yasmin mengatakan Majelis Sinode tetap meminta pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait IMB Gereja GKI Yasmin.
Kutipan Persidangan XVIII Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia
Dalam kutipan "Pesan Persidangan XVIII Majelis Sinode Gereja Kristen Indonesia 3-5 Desember 2014 di Cipanas Puncak Jawa Barat" disebutkan bahwa GKI Pengadilan Bogor Bakal Pos (BaPos) Taman Yasmin adalah bagian dari GKI yang tidak pernah ditutup atau dibubarkan.
Majelis Sinode juga akan tetap memperjuangkan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pencabutan IMB GKI Yasmin sebagai bagian dari perjuangan kebebasan beragama dan kebebasan beribadah.
Sementara itu, Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin mengatakan, "Urusan pemerintah adalah membuka gereja kembali untuk dipakai peribadatan dan untuk diteruskan pembangunannya. Pemerintah tidak berhak mencampuri urusan gereja.”
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...