Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 17:49 WIB | Kamis, 30 Januari 2014

Sistem IMB Online Mulai 1 Februari Diluncurkan

Kepala Dinas P2B, I Putu Ngurah Indiana (kiri) ketika menjelaskan sistem IMB online. (Foto: Kartika V.)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Dinas Dinas Penertiban dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana akan meluncurkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online pada 1 Februari besok. Hanya dengan membuka situs www.dppb.jakarta.go.id, masyarakat bisa mengajukan IMB tanpa perlu datang ke kecamatan, demikian dia katakan dalam konferensi pers di Dinas P2B, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

“Kalau dulu harus ke kecamatan, sekarang bisa di rumah, sistem pelayanan ini dirancang mudah bagi semua masyarakat.” ucap Putu saat konferensi pers.

Lebih lanjut Putu menjelaskan, untuk mengajukan IMB cukup mengunggah (upload) semua data yang diminita seperti KTP, foto, dan lain sebagainya. Namun jika datanya belum lengkap, sistem akan menolak, jadi dalam hal ini perlu ketelitian.

Pemohon yang sudah diterima datanya oleh sistem akan mendapat password atau kata kunci.  Selanjutnya password tersebut harus disimpan dan tidak boleh sampai lupa, karena kalau lupa, urusannya akan menjadi lebih rumit di Dinas P2B, sama halnya jika mengambil uang di ATM, kalau lupa nomor PIN tidak bisa mengambil uang tunai.

Setelah persyaratan lengkap, dan desain bangunan disetujui, maka diminta untuk membayar. Untuk rumah tinggal sebesar Rp 1.250 per meter persegi yang dibayar melalui transfer. Melalui sistem seperti ini, Putu berharap tidak ada lagi calo, karena bisa dilakukan sendiri. Kalaupun ada hal yang tidak jelas, komunikasinya bisa melalui email, dengan menuliskan pertanyaan-pertanyaan yang tidak kita mengerti.

Sistem ini juga tidak lagi menggunakan banyak kertas untuk keperluan surat menyurat. Namun untuk integrasi sistem dengan dinas lain yang terkait dengan P2B, sistemnya sedang dibangun.

Pada saat akan mengambil blanko atau sertifikat IMB maka harus membawa dokumen yang sudah diunggah, untuk klarifikasi data. Hal ini untuk mencegah pemalsuan data. Jika terbukti dilakukannya pemalsuan, maka IMB akan dibatalkan dan uang yang sudah dibayarkan akan masuk ke negara.

Dengan sistem online, mengambil blanko bisa dilakukan di mana saja, misalnya kita tinggal di Kecamatan Pademangan bisa mengambil blanko di Kecamatan Gambir, dengan klarifikasi data dan print blanko juga dilakukan di tempat kita akan mengambilnya.

Ke depan, pelayanan IMB akan sesederhana dan secepat mungkin dari sebelumnya, karena tidak ada lagi berkas atau data-data yang ditinggalkan di atas meja.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home