Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 12:06 WIB | Minggu, 26 Februari 2017

Siti Aisyah Setuju Terima Pendampingan Hukum dari KBRI

Bendera Korea Utara terlihat di sela-sela tripod kamera di luar kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur 23 Februari 2017. Media negara Korea Utara akhirnya buka suara setelah bungkam 10 hari sejak pembunuhan Kim Jong-nam, menyerang Malaysia dengan penanganan kasus yang "lama" dan mempolitisasi mayat tersebut. (Foto: AFP/Manan Vatsyayana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah setelah warga Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam di Malaysia itu menyampaikan persetujuan.

“Dengan telah disetujuinya pendampingan pengacara oleh Siti Aisyah, Wakil KBRI menyampaikan kepada pihak Malaysia agar ke depan setiap perkembangan yang terkait dengan Siti dapat disampaikan terlebih dahulu kepada pengacara,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal lewat pesan singkat, hari Minggu (26/2).

Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara telah melakukan kunjungan kekonsuleran ke Siti Aisyah di kantor polisi Cyberjaya pada Sabtu (25/2), yang merupakan tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia ke Menteri Luar Negeri Indonesia pada Jumat  (24/2) malam.

Iqbal menjelaskan bahwa kunjungan yang berlangsung sekitar 30 menit itu meliputi dua tahap, pertama wakil KBRI melalukan pemindaian sidik jari guna memverifikasi kewarganegaraan Siti Aisyah berdasarkan data paspor dan kedua pejabat kekonsuleran menemui Siti Aisyah.

Hasil verifikasi, menurut dia, mengonfirmasi sidik jari Siti Aisyah sesuai dengan data pada paspor yang dia miliki saat ini.

Sementara dalam pertemuan dengan Siti Aisyah, ia menjelaskan, pejabat kekonsuleran KBRI memastikan kondisi kesehatan, meminta persetujuan untuk mendapat pendampingan hukum dari pengacara, dan menjelaskan hak-hak hukum Siti Aisyah.

Pejabat kekonsuleran KBRI dan pengacara, ia melanjutkan, juga meminta informasi awal dari Siti Aisyah untuk proses pendampingan hukum.

“Dalam pertemuan tersebut SA mengaku dalam kondisi sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama masa penahanan. SA juga menyampaikan persetujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk KBRI," kata Iqbal merujuk pada Siti Aisyah.

Kementerian Luar Negeri, menurut dia, selanjutnya akan menghubungi keluarga Siti Aisyah di Serang untuk menyampaikan hasil kunjungan kekonsuleran serta beberapa pesan dari Siti Aisyah kepada orang tuanya. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home