Siti Fadilah Supari Jadi Saksi Kasus Korupsi Alat Kesehatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna proses penyidikan sebagai saksi, hari Senin (7/3), di Gedung KPK, Jakarta.
Siti sebagai saksi untuk tersangka Mintarsih, Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
“Saya tadi di dalam sebagai saksi kasus pada waktu Bu Endang menjadi menteri, karena Bu Endang sudah meninggal, mereka menanyakan keterangan-keterangan jika seandainya masih ada Bu Endang,” kata Siti.
Ketika ditanya awak media mengenai materi pemeriksaan sebagai saksi, ia mengatakan, “Ya saya tidak tahu, itu kan proyeknya ketika masa Bu Endang. Mereka hanya menanyakan tugas-tugas menteri.”
Siti mengaku bahwa dirinya datang ke KPK setelah menerima surat pemanggilan ketiga.
“Dua kali sebelumnya saya sudah pamit untuk tidak bisa hadir,” katanya.
Siti menegaskan bahwa pada intinya proyek tersebut bukanlah proyeknya, “Itu kan proyek tahun 2010, jadi saya tidak tahu.”
Senada dengan Siti, Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, mengiyakan hal tersebut.
“Ya, Bu Siti telah hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010 untuk tersangka Mintarsih. Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tanggal 2 Maret, yang bersangkutan telah dipanggil, tetapi tidak bisa hadir. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, yang bersangkutan dikonfirmasi seputar informasi-informasi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga tersebut,” kata Priharsa.
Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010, KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Mintarsih, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo.
Tersangka Bambang selaku Pengguna Anggaran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2010, dan Mintarsih selaku Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 17 miliar rupiah dari total nilai proyek sekitar 87 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Mintarsih disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Bayu Probo
Berjaya di Kota Jakarta Pusat, Paduan Suara SDK 1 PENABUR Be...
Jakarta, Satuharapan.com, Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya Muhammad Mashabi Jakarta Pusat menjadi ...