Loading...
MEDIA
Penulis: Sabar Subekti 10:19 WIB | Senin, 11 Januari 2021

Situs Web “HKChronicles” Yang Menerbitkan Protes Anti Pemerintah Diblokir

Anggota partai yang pro demokrasi menghadiri konferensi pers setelah lebih dari 50 aktivis Hong Kong ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China pada hari Rabu (6/1/2021). (Foto: Reuters)

HONG KONG, SATUHARAPAN.COM-Sebuah situs web Hong Kong yang menerbitkan materi yang terutama terkait dengan protes anti pemerintah pada tahun 2019 mengatakan bahwa akses penggunanya telah diblokir oleh penyedia layanan internet (ISP) kota tersebut.

Situs web, HKChronicles, mengatakan mulai menerima laporan dari pengguna yang berbasis di Hong Kong yang mengatakan mereka tidak lagi dapat mengakses situs tersebut pada hari Rabu (6/1) malam.

“Setelah berdiskusi dan menyelidiki dengan pendukung kami, kami menemukan bahwa beberapa ISP di Hong Kong telah dengan sengaja memutuskan koneksi ke server kami, sehingga pengguna tidak dapat menerima balasan dari server kami, mengakibatkan ketidakmampuan untuk mengakses konten kami,” kata pemimpin redaksi, Naomi Chandalam sebuah pernyataan.

Surat kabar The South China Morning Post, mengutip sumber yang tidak disebutkan namanya, mengatakan pada hari Minggu (10/1) bahwa polisi Hong Kong telah menggunakan undang-undang keamanan nasional kota untuk pertama kalinya untuk memblokir HKChronicles.

Kepolisian mulai meminta ISP untuk menghentikan akses, mengutip Pasal 43 undang-undang tersebut, kata laporan surat kabar tersebut.

"Polisi tidak akan mengomentari kasus-kasus tertentu," kata seorang juru bicara Biro Keamanan dalam tanggapan email atas permintaan komentar Reuters."Dalam melakukan operasi apa pun, polisi akan bertindak berdasarkan keadaan aktual dan sesuai dengan hukum."

Menggunakan UU Keamanan

Biro Keamanan mengatakan pelanggaran yang membahayakan keamanan nasional termasuk pemisahan diri, subversi, pengorganisasian dan perbuatan teroris serta kolusi dengan negara asing atau dengan elemen eksternal untuk membahayakan keamanan nasional. Pelanggaran dapat dihukum penjara hingga seumur hidup, menurut undang-undang keamanan.

"Semua tindakan yang relevan akan diambil secara ketat sesuai dengan hukum," kata juru bicara itu.

Di bawah undang-undang yang dikritik itu yang diberlakukan di pusat keuangan Asia yang dikuasai China pada bulan Juni, polisi dapat meminta penyedia layanan untuk membatasi akses ke platform elektronik atau pesan yang dapat menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional.

HKChroniclesmengatakan bahwa berdasarkan laporan dari pengguna, ISP yang diduga terlibat dalam pemblokiran tersebut antara lain Smartone, China Mobile Hong Kong, PCCW “dan lainnya”. Namun tidak merinci. Dan pihak China Mobile, Smartone, dan PCCW tidak menanggapi permintaanReuters untuk komentar.

“Saya pikir saat ini banyak pengguna yang terpengaruh, tetapi hanya sedikit situs web yang terpengaruh. Sepertinya ini adalah uji teknologi, untuk menguji pengaruh pemblokiran situs web ke seluruh jaringan Hong Kong, "kata Chan kepada Reutersmelalui platform media sosial Telegram.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home