Skotlandia Larang Merokok Bila Ada Anak di Mobil
LONDON, SATUHARAPAN.COM - Undang-undang baru yang diberlakukan di Skotlandia, melarang aktivitas merokok di dalam mobil ketika ada anak-anak. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari rencana Pemerintah untuk mencapai generasi bebas rokok, Senin (5/12).
Di bawah ketentuan tersebut, para perokok menghadapi denda 100 poundsterling (sekitar Rp1,71 juta) langsung di tempat kejadian jika tertangkap menyalakan rokok di dalam kendaraan pribadi jika ada anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Hukuman denda itu bisa meningkat sampai 1.000 poundsterling (sekitar Rp17,1 juta) jika kasus tersebut berlanjut ke pengadilan, di bawah rancangan undang-undang yang disahkan dengan suara bulat di Parlemen Skotlandia pada Desember.
Langkah baru itu diperkenalkan sebagai bagian dari rencana Pemerintah Skotlandia untuk menurunkan tingkat merokok sampai di bawah lima persen pada 2034.
“Sederhananya tidak baik merokok ketika ada anak-anak di dalam mobil. Tingkat bahan kimia berbahaya bisa muncul, bahkan saat melakukan perjalanan jarak dekat,” kata Aileen Campbell, menteri kesehatan publik Skotlandia.
Perokok pasif bisa terkena asma, infeksi pernapasan, kanker paru-paru dan penyakit jantung koroner, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Undang-undang tersebut disambut oleh berbagai yayasan kesehatan, dengan Ash Scotland mengatakan RUU tersebut memberikan pesan jelas bahwa anak-anak harus dibesarkan di lingkungan bebas rokok.(AFP/Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...