Soal Anggodo, KPK Surati Menteri Hukum dan HAM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dua surat kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait dengan usulan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap pimpinan dan penyidik KPK.
“Kalau yang berkaitan dengan Anggodo ada dua surat,” kata Johan Budi Juru Bicara KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Dia menjelaskan bahwa surat yang pertama berisi pernyataan bahwa KPK tidak merekomendasikan Anggodo untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan surat yang kedua berisi imbauan KPK kepada Kementerian Hukum dan HAM tentang pemberian remisi dan pembebasan bersyarat . Dalam hal ini, KPK berharap Menteri Hukum dan HAM serta Presiden mendatang tetap menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.
Johan khawatir akan muncul persepsi bahwa seolah peran KPK sudah tidak mempan lagi setelah seorang terpidana korupsi mendapatkan rekomendasi untuk pembebasan bersyarat. Seolah yang memiliki kewenangan penuh hanya Kementerian Hukum dan HAM saja.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk Anggodo. Dia juga khawatir bahwa pembebasan bersyarat ini akan menjadi penghalang bagi KPK untuk membuat efek jera bagi para koruptor dan orang tidak lagi takut korupsi karena mereka akan berpikir ada pembebasan bersyarat.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...