Soal Sumber Waras, KPK Pasang Badan?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perwakilan sembilan dari 10 fraksi di Komisi III DPR yang menangani masalah hukum, HAM dan keamanan mencecar lima orang pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari Selasa (14/6).
"Untuk kasus Sumber Waras, KPK mengatakan tidak terlalu memerlukan audit BPK, saya tidak percaya itu. Menurut berita, audit BPK bukan satu-satunya padahal selama ini KPK mengandalkan BPK dan BPKP. Tolong disampaikan dalam raker sejauh mana hasil lidik terhadap kasus ini?," kata anggota Komisi III dari fraksi PDI-Perjuangan Junimart Girsang di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (14/6).
Selain Junimart, Nasir Djamil dari Fraksi PKS juga mempertanyakan apakah KPK dan BPK sudah melakukan pertemuan terkait masalah Sumber Waras dan apa kesulitan penyidik untuk menemukan dua alat bukti tersebut.
“KPK terkesan `pasang badan` untuk Sumber Waras," kata dia.
Bahkan anggota dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan mengenai hasil kajian panitia kerja Sumber Waras dalam RDP tersebut.
"Terkait dengan kajian pengadaan tanah dalam kasus Sumber Waras kami melihat kajian yang seharusnya menurut peraturan perundangan tadi harusnya dibuat sebelum peraturan daerah (perda) APBD disetujui, tapi dari penjelasan dan keterangan yang kami dapatkan, kajiannya dibuat setelah perda APBD disetujui," kata Arsul.
"Kesimpulan kedua adalah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2014 baru ditandatangani anggota DPRD dan pelaksana tugas (plt) Gubernur DKI Jakarta setelah raperda pada 13 Agustus 2014 padahal tanda tangan tertanggal 14 Juli 2014," tambah Arsul.
Butir ketiga adalah Surat Keputusan pembentukan tim pembelian tanah memang ditetapkan pada 8 Agustus 2014 tapi Arsul menjelaskan keterangan yang masuk ke Panja SK itu baru ditandatangani pada 30 Desember 2014.
"Ini menyisakan pertanyaan apakah dokumen tersebut hanya untuk formalitas," ungkap Arsul.
Kesimpulan keempat adalah terkait keharusan adanya konsultasi publik yang dalam surat disebut tertanggal 8 Desember 2014 ternyata baru ada konsultasi publik pada 15 Desember 2014.
"Kesimpulan kelima adalah SK Penetapan Lokasi oleh gubernur Jakarta ditetapkan pada 19 Desember 2014 atau 2 hari setelah penerbitan akta pelepasan hak pada 17 Desember 2014 sehingga kami di komisi III sementara ini melihat bahwa dari enam tahapan yaitu pengadaan tanah untuk pembangunan, perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penentuan lokasi, penentuan harga dan penyerahan hasil pengadaan tanah belum sesuai dengan dengan UU No 2/2012. Maka tentu dalam konteks pengawasan kami ingin menanyakannya," ungkap Arsul.
Rencananya, KPK dan anggota DPR Komisi III kembali menggelar RDP lanjutan hari Rabu (15/6) pukul 09.00 WIB untuk menjawab pertanyaan yang kemarin belum sempat dijawab oleh KPK. (Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...