Sopir Angkutan di Bawah Umur akan Ditertibkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, akan kembali menertibkan sopir angkutan umum yang masih di bawah umur. Selain melanggar undang-undang tentang lalu lintas, sopir di bawah umur juga dapat membahayakan penumpang karena dianggap masih belum mampu mengontrol emosinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengakui, pelayanan transportasi di ibu kota saat ini memang belum maksimal. Mulai dari banyaknya terminal bayangan, pengemudi di bawah umur, hingga pengemudi yang tidak mengenakan seragam serta tanda pengenal, masih marak di Jakarta khususnya pasca Lebaran.
"Setelah usai libur lebaran, memang masih banyak perilaku sopir angkutan umum yang salah. Makanya dalam waktu dekat saya akan koordinasi dengan sudin di lima wilayah kota, untuk menertibkan mereka," ungkapnya, Selasa (26/8).
Dikatakan Akbar, untuk menertibkan pengemudi dibutuhkan suatu regulasi serta sanksi yang tegas. Saat ini pihaknya tengah menggodok rancangan regulasi, untuk memberikan sanksi tegas kepada pengemudi yang membandel.
"Sekarang aturannya kita sedang godok. Kita harap aturan itu nantinya bisa memberi efek jera kepada sopir-sopir yang senang ngetem disembarang tempat," katanya.
Di dalam regulasi itu, lanjut Akbar ada poin yang mengatur sopir angkutan umum akan digaji. Nantinya akan ada pola perekrutan sopir berdasarkan kemampuan, dan juga umur secara selektif. “Dengan kebijakan baru saya yakin akan bisa merubah paradigma sopir, sehingga tidak ada lagi yang mangkal dan kebut-kebutan,” ujarnya.
Namun, tambah Akbar, pihaknya tidak belum dapat memastikan kapan regulasi tersebut dapat dijalankan. "Tunggu saja, kita masih menggodoknya. Kalau sudah selesai baru kita jalankan," tandasnya. (beritajakarta.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...